Friday, August 8, 2014

Kejari Surabaya terima berkas empat Joki Unas SMA

Kejari Surabaya terima berkas empat Joki Unas SMA




LENSAINDONESIA.COM: Kejari Surabaya mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus peredaran kunci jawaban Unas SMA dari penyidik Polrestabes Surabaya.


“Saat ini berkasnya masih kami periksa. Apabila berkas perkara sudah lengkap, secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejari menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara tersebut, yakni Endro Riski dan Kusbiantoro,” terang Kasipidum Kejari Surabaya, Jumat (8/8/2014)


Baca juga: Polda Jatim tetapkan 20 tersangka dalam kasus soal Unas bocor dan Siswa SMP di Jatim lulus 99,98 persen


Seperti yang diketahui, polisi berhasil membongkar kasus peredaran kunci jawaban pada 16 April lalu dengan membekuk Joki Gosok bersama empat rekannya. Empat nama itu adalah Brian Dwiky alias Ambon, Ahmad Tri Sutrisno alias Oni, Alfian Sudarsono, dan Hidayatullah atau Dayat.


Dari penangkapan Joki Gosok, polisi kemudian menciduk penyuplai kunci jawaban Unas, yakni M Nasrun Abid. Dari situ, polisi mengamankan guru SMAN 3 Lamongan Edy Purnomo dan Wakil Kepala MTs Putra-Putri Lamongan Ibnu Mubarrok yang memberikan kunci jawaban kepada Abid.


Pengungkapan tersebut kemudian berkembang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Lamongan yang ternyata melibatkan tak kurang 70 kepala sekolah dan guru. Baik itu dari SMA negeri maupun swasta di Kota Soto. Semua telah menjalani pemeriksaan, tapi tidak satupun yang ditahan.


Mereka dijerat dengan pasal 322 tentang membocorkan rahasia dan pasal 480 mengenai persekongkolan jahat.


Alasan tidak dilakukannya penahanan karena ancaman hukuman mereka masih di bawah lima tahun, jadi tidak harus ditahan. Pasal 322 ancaman hukumannya memang maksimal hanya sembilan bulan. Sedang pasal 480 ancamannya maksimal empat tahun. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment