Wednesday, August 6, 2014

Pramono: MK akan membuat keputusan adil dan konstitusional

Pramono: MK akan membuat keputusan adil dan konstitusional




LENSAINDONESIA.COM: PDI Perjuangan memberikan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat keputusan gugatan sengketa Pilpres 2014.


Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, pihaknya menaruh kepercayaan, bahwa MK akan membuat putusan adil dan konstitusional.


Baca juga: Banyak saksi bohong, MK minta Prabowo-Hatta hadirkan yang berkualitas dan Adnan Buyung heran dengan tim advokasi Prabowo-Hatta


“Kita semua hendaknya memberikan kepercayaan kepada hakim MK untuk bekerja secara adil, netral, dan konstitusional, dalam menangani gugatan rekapitulasi suara pilpres 2014,” kata Pramono Anung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (07/08/2014).


Menurut mantan Sekjen PDIP ini, semua pihak agar menunggu proses hukum di MK dengan tenang dan sabar.


Pramono optimistis pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla, tetap memenangkan pemilu presiden 2014.


“Saya tidak ingin mendahului putusan hakim MK, namun dari permohonan yang diajukan penggugat yang harus dan diserahkan ke MK pada siang hari ini, sesungguh sudah diketahui bahwa gugatan itu lemah,” katanya seperti dikutip Antara.


Pramono juga menyatakan tidak sepakat terhadap klaim yang menyebut bahwa Pilpres 2014 terjadi kecurangan secara terstruktur dan masif, karena demokrasi di Indonesia telah diakui oleh dunia.


Soal adanya kecurangan yang terjadi, kata Pramono, itu kemungkinan adanya kecurangan di tingkat lokal yang dilakukan oleh simpatisan lokal karena terlalu bersemangat untuk memenangkan capres masing-masing.


“Kalau Prabowo-Hatta menyebut mendapat nol suara di Papua, Jokowi-JK juga mendapat nol suara di Sampang Madura,” tambah Wakil Ketua DPR RI ini.


Menurut Pramono, gugatan tim hukum Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi itu sebagai langkah kreatif yang terlalu bersemangat untuk mendukung pasangan Prabowo-Hatta.


Namun gugatan tersebut, kata dia, tentunya harus disertai bukti-bukti dan saksi yang kuat.


“Kalau tidak, ya MK pasti akan mengukuhkan keputusan KPU yang menenangkan Jokowi-JK. Kita tunggu saja proses hukum di MK,” katanya.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment