LENSAINDONESIA.COM: Sidang kedua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (08/08/2014), diskors selama tiga jam.
Skors dilakukan karena bertepatan dengan waktu shalat Jumat dan jam makan siang.
Baca juga: Tim Prabowo-Hatta: Kami punya legal standing ajukan gugatan di MK dan Kubu Prabowo-Hatta: KPU dan Jokowi-JK minta MK tolak gugatan
“Dengan ini, sidang diskors sampai pikul 14.00 WIB,” kata ketua majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Ketua MK mengetuk palu pada pukul 11.02 WIB atau setelah sidang kedua ini berlangsung sekitar dua jam. Dalam dua jam itu, MK memberi kesempatan kepada kubu pemohon (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), tergugat (KPU), dan pihak terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla) untuk memberikan pernyataannya.
Sementara di luar gedung MK, massa pendukung Prabowo-Hatta kembali melakukan aksi unjuk rasa. Ribuan polisi mengamankan unjuk rasa tersebut.
Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, Jokowi-JK dinilai memperoleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment