Thursday, September 18, 2014

Janda muda nekat curi minyak kayu putih demi anak

Janda muda nekat curi minyak kayu putih demi anak




LENSAINDONESIA.COM: Karina Putri Ayu Cemara (23) warga Putat Jaya Timur V, akhirnya divonis empat bulan tujuh hari penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Janda satu anak ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim Wahyono, terbukti melakukan pencurian empat botol minyak telon dan beberapa obat di BG Junction Bubutan, Surabaya. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pencurian dan menghukum terdakwa empat bulan tujuh hari potong masa tahanan,” kata hakim di ruang Garuda PN Surabaya, Kamis (18/9/2014).


Baca juga: Mertua dan menantu kompak curi pakaian di Pasar Kapasan dan Pencuri kabur setelah kemaluan diremas korban


Hakim berpendapat untuk hal yang meringankan, terdakwa nekat melakukan pencurian karena tuntutan kebutuhan hidup setelah ditinggal suami. janda ini juga berterus terang dan mengakui semua aksi pencuriannya.


Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) Solton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak yang menuntut 5 bulan penjara.


Dalam surat dakwaan diketahui, bila Karina tertangkap Polsek Bubutan setelah minyak telon di Carefour BG Junction, Surabaya. Perempuan yang bekerja sebagai SPG (sales promotion girl) free lance ini tepergok security saat membawa barang belanjaan keluar dari supermarket tanpa membayar terlebih dulu.


Saat diperiksa, dia ketahuan mencuri empat botol minyak telon ukuran 125ml, lima botol minyak telon ukuran 60ml, enam botol minyak tawon, enam botol minyak kayu putih, obat sakit kepala dan obat flub. Janda ini mengaku nekat melakukan pencurian karena terpaksa. “Saya butuh uang untuk anak. Sebab suami tidak memberinya uang, bahkan selama saya ditahan juga tidak pernah dibesuk,” keluhnya kepada hakim yang menyidangkannya.


Dengan putusan ini, terdakwa masih akan menjalani hukuman penjara selama satu minggu sebelum menghirup udara bebas.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment