LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya resmi mengubah nama Rumah Sakit Kusta di Kediri dan Rumah Sakit Paru di Jember menjadi Rumah Sakit Infeksi. Kedua nama RS itu diubah lewat surat keputusan yang ditandantangani Gubernur Jatim, Soekarwo.
“Saya sudah tandatangani perubahan nama rumah sakit itu. Jadi sekarang tidak lagi RS Kusta dan RS Paru tapi RS Infeksi,” ujar Gubernur Jatim ini di Surabaya, kemarin.
Baca juga: Dinkes Jatim waspadai penyakit kusta menyebar di kalangan pelajar dan Pemprov Jatim bentuk tim pencari penderita kusta
Dijelaskan, digantinya nama RS mengacu pada regulasi pemerintah serta mengubah image yang tidak bagus terhadap kedua rumah sakit tersebut. Selama ini masyarakat masih enggan datang ke RS Kusta atau RS Paru. Padahal, keduanya memiliki pelayanan umum, tidak khusus untuk penyakit kusta dan paru saja. “Tapi image selama ini bahwa berobat di RS Kusta berarti terkena penyakit kusta, padahal belum tentu. Image ini yang akan kami ubah,” tegas GUbernur Jatim dua periode ini.
Pihaknya menegaskan meski namanya diubah, pengobatan utama penyakit kusta dan paru tidak boleh ditinggalkan, sebab itu adalah pelayanan utama rumah sakit itu. “Jangan lantas membuka polilklinik untuk umum, tapi pelayanan utamanya hilang. Penderita kusta dan paru tetap mendapat pelayanan utama,” cetusnya.
Terkait perubahan nama, pihaknya mengaku sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat. Bahkan, pusat menganjurkan perubahan nama yang secepatnya agar tidak memunculkan image negatif terhadap dua rumah sakit tersebut.
Disinggung soal apakah nama RS Jiwa juga akan diubah, Gubernur Jatim menyatakan belum ada rencana pengubahan nama tersebut. “Belum, untuk saat ini yang diubah masih RS Kusta dan RS Paru saja,” pungkasnya.@sarifa
0 comments:
Post a Comment