LENSAINDONESIA.COM: Pemerintahan baru periode Joko Widodo-Jusuf Kalla mendatang akan membuat sejumlah gebrakan baru, mulai dari kabar adanya pemangkasan jumlah menteri dalam kabinet, hingga promosi jabatan terbuka untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, posisi jabatan struktural pimpinan tinggi utama, madya dan pratama dalam PNS bakal menggunakan sistem promosi terbuka. Sistem ini merupakan amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: KORPRI sambut baik UU Aparatur Sipil Negara dan Dua Kepala Biro Pemprov Jatim dicopot dari jabatannya
“Proses sistem promosi terbuka ini open karir dan mereka masih PNS. Untuk menduduki jabatan pimpinan tertinggi mulai dari pimpinan utama setingkat kepala lembaga, madya setingkat dirjen, pratama setingkat eselon II bisa dengan sistem promosi terbuka ini,” ungkap Azwar Abubakar kepada Lensa Indonesia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, semalam.
Dia menjelaskan, saat ini UU ASN sudah ada dan siap untuk diberlakukan dalam pemerintahan baru periode 2014-2019. “Kami sekarang ini menyiapkan sistemnya agar kabinet baru nanti bisa menjalankan sistem promosi jabatan ini,” ungkapnya.
Sementara syarat untuk bisa ikut promosi terbuka, ada tiga ketentuan dasarnya. yakni kompetensi pribadi, kompetensi pekerjaan dan kemampuan manajemen. Ketiga kriteria dasar itu, menjadi syarat sebelum PNS mengajukan diri dalam promosi.
Lebih lanjut ia mencontohkan, jika gubernur mau mengangkat kepala dinas maka harus memerintahkan Sekda untuk membentuk tim minimal 5 dan maksimal 9 orang. Dari tim tersebut harus diperbanyak anggota dari luar seperti akademisi. “Kalau tim 7 orang maka 3 orang dari unsur pemerintahan dan empat lainnya dari akademisi. Tim juga bakal dibantu oleh asessor seperti psikolog dari perguruan tinggi untuk menilai kepribadian calon pejabat yang ikut promosi terbuka itu,” urainya.
Untuk bisa mencalonkan diri dalam sistem promosi terbuka, calon harus tahu kriteria yang sesuai. “Jika pangkat sekian dan pengalaman sekian maka berhak mengajukan diri. Nanti kan dilihat dan diseleksi tim yang sudah dibentuk Sekda tadi,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, dengan diberlakukan sistem tersebut, maka ke depan tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) sudah tidak berfungsi lagi dan digantikan tim baru yang dibentuk Sekda. Sedangkan untuk jabatan sekda akan tetap diusulkan gubernur ke pemerintah pusat.@sarifa
0 comments:
Post a Comment