LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat mengaku, partainya –dikendalikan Ketua Umum SBY– akan berjuang keras atau ‘pasang badan’ untuk meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada di DPR RI. Sehingga, demokrasi Pilkada dikembalikan lagi kepada rakyat, pasca dialihkan ke DPRD dengan ditetapkannya UU Pilkada DPRD di sidang paripurna DPR RI.
“Demokrat punya tugas khusus, harus gol karena ada dua diterima dan ditolak, Demokrat (ingin) harus diterima,” kata Agus di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/14). Artinya, Partai Demokrat tak ingin dipermalukan kedua kali, pasca disakannya UU Pilkada oleh DPR terkait sikap fraksi Demokrat walk out saat voting pengesahan RUU jadi UU, lantaran merasa opsi 10 syarat yang diajukan diremehkan. Juga demi menampung kehendak rakyat.
Baca juga: Massa GMNI serukan penolakan UU Pilkada Tak Langsung dan KMP tambah pe-de siap ubah UU dianggap berpihak asing
Diketahui, naskah Perppu tersebut setelah ditandatangani Presiden SBY Kamis malam (2/10/14), dan sesuai agenda diserahkan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan sidang paripurna DPR RI. Perppu tersebut terbagi dua, yaitu
mengembalikan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat, dan satunya menanggalkan UU Pilkada DPRD yang disahkan DPR RI.
Menurut Agus, Partai Demokrat dari dulu memang mendukung Pilkada langsung. Namun, perlu ada perbaikan dengan 10 syarat yang mereka ajukan seperti yang diperdebatkan dalam sidang paripurna DPR yang berujung mengesahkan UU Pilkada lewat DPRD.
Ditambahkan Agus, Perppu baru ditandatangani pemerintah tadi malam, kemudian diusulkan ke DPR. Menurut dia, Perppu harus melalui proses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Disampaikan ke DPR, ada surat dari Presiden masuk dalam paripurna, kemudian diproses sebagaimana Perppu yang lain,” jelas Wakil Ketua DPR RI itu.
Lebih jauh Agus menjelaskan, setelah draft usulan Perppu tersebut masuk di DPR akan dibahas lebih detil selama satu kali masa sidang. “Dibahas saja belum masak ditolak,” katanya menjawab pertanyaan kemungkinan Perppu ditolak. @endang
0 comments:
Post a Comment