LENSAINDONESIA.COM: Oknum Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun, Jawa Timur, Slamet, nekat menjual kayu jati barang bukti perkara. Penjualan kayu jati eks barang bukti itu terkuak saat Ajun Koordinator Keamanan (Korkam) KPH Madiun, Tri Raharjo, mendatangi Kantor Kejaksaan, Jumat (3/10/2014).
Kedatangan Korkam KPH Madiun ini untuk kroscek apakah pihak Kejaksaan pernah mengeluarkan surat ijin kepada Slamet untuk melakukan penjualan kayu jati barang bukti. Begitu dilakukan konfirmasi itu Slamet yang awalnya tidak mengaku, akhirnya berterus terang telah menjual kayu jati eks barang bukti secara sepihak. Namun anehnya, dia menolak menyebutkan pembelinya dengan berdalih lupa.
Baca juga: Sembilan kontainer kayu jati asal Sulawesi diamankan polisi dan Pemburu hewan sebabkan kebakaran hutan jati Saradan
“Saya lupa kepada siapa saya menjual. Saya juga tidak tahu alamatnya. Lagi pula, kayunya sudah lapuk,” dalih Slamet dengan nada tak bertanggung jawab di hadapan Ajun Korkam Tri Raharjo, di kantor Kejaksaan yang juga didengar para wartawan.
Humas KPH Madiun, Wardoyo, ketika dikonfirmasi Lensa Indonesia via Ponsel masih belum memberi jawaban. Sedangkan Ajun Korkam KPH Madiun, Tri Raharjo, menjelaskan jika kasus anak buahnya masih dalam proses. “Masih kami proses mas, sabar,” jelasnya melalui pesan singkat.
Dikonfirmasi terpisah, staf bagian barang bukti Kejaksaan Negeri Madiun yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa kayu jati eks barang bukti yang dipermasalahkan KPH Madiun, merupakan kayu barang bukti perkara pidana tahun 2006 lalu. “Barang bukti itu perkara tahun 2006 dan kayunya dalam bentuk papan,” terang Staff tersebut tanpa merinci jumlahnya. @dhimaz_adi
0 comments:
Post a Comment