Monday, October 6, 2014

Pedagang menanti ketegasan Walikota Surabaya ambil alih Pasar Turi

Pedagang menanti ketegasan Walikota Surabaya ambil alih Pasar Turi




LENSAINDONESIA.COM: Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersikukuh pada 14 Oktober nanti akan tetap mengambil alih pembangunan Pasar Turi jika pengerjaan yang selama ini ditangani PT Gala Bumi Perkasa belum selesai.


Pengambil alihan pengerjaan ini tidak hanya untuk penyelesaian stan 6.500 unit, tapi termasuk semua infrastruktur di dalamnya, seperti aliran listrik dan aliran air. “Saya tidak berbicara perbedaan penafsiran jumlah stan yang harus diselesaikan.Tapi, batas selama dua tahun sudah tidak bisa ditawar,” cetus Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Senin (6/10/2014).


Baca juga: Pemkot Surabaya gandeng KPK untuk ambil alih Proyek Pasar Turi dan Investor Proyek Pasar Turi dipanggil Kejari Surabaya


Tri Rismaharini menegaskan deadline pada 14 Oktober itu sudah final. Pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan lagi pada investor PT Gala Bumi Perkasa. Hal itu karena sebelumnya Pemkot Surabaya sudah memberi perpanjangan hingga 14 Februari lalu, namun tetap saja pembangunan Pasar Turi itu belum selesai. “Itu harus selesai semuanya. Infrastruktur sudah harus lengkap semua,” ujar Walikota Surabaya kembali menegaskan.


Anehnya, pernyataan tegas ini berbeda dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat hearing (dengar pendapat) pada Kamis (2/10) lalu di DPRD Surabaya yang mengungkapkan dalam kontrak, yang harus diselesaikan investor adalah 3.800 stan, bukannya 6.500 stan.


Namun, untuk menghindari adanya pelanggaran hukum dalam rencana akuisisi Pasar Turi pada 14 Oktober mendatang, Pemkot Surabaya meminta legal opinion (pendapat hukum) dari kejaksaan. “Kami masih minta legal opinion (LO) dari kejaksaan. Kami harap, sebelum 14 Oktober sudah ada hasilnya,” pungkas Risma.


Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan mengakui adanya keterlambatan dalam pembangunan Pasar Turi. Dia berdalih molornya pembangunan ini lantaran lahan yang diserahkan ke investor tidak dalam keadaan bersih. Padahal, dalam perjanjian lahan harus bersih dan siap pengerjaan.


Saat diserahkan, di lahan Pasar Turi yang terbakar pada 2007 silam itu masih ada genset dan masjid. Sedangkan terkait pembangunan, ada dua perjanjian yang dibuat investor. Pertama, perjanjian yang dibuat dengan pedagang. Kedua berupa perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) dengan Pemkot Surabaya selama 25 tahun.


“Yang saya herankan, dalam kerjasama BOT, pemkot memasukkan sejumlah pasal yang tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian BOT. Malah pasar kontraktor yang dimasukkan. Ini yang membuat kami menjadi bingung. Dalam BOT kan jelas 25 tahun. Kenapa baru dua tahun kok sudah mau diambil,” kilahnya heran.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, kontrak proyek pengerjaan Proyek Pasar Turi ini berawal ketika Pemkot Surabaya ingin pedagang lama korban kebakaran Pasar Turi pada 2007 lalu bisa tertampung dalam berjualan lagi. @iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment