LENSAINDONESIA.COM: Rencana pengambilalihan Proyek Pasar Turi tinggal menghitung hari. Bahkan, untuk menguatkan keputusan itu, Pemkot Surabaya dikabarkan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pembangunan salah satu pasar grosir yang sempat menjadi ikon di Indonesia timur ini.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini membenarkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK dan memerintahkan Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan mengirimkan berkas terkait kontrak dan pelaksanaan pembangunan Pasar Turi.
Baca juga: Pedagang menanti ketegasan Walikota Surabaya ambil alih Pasar Turi dan Investor Proyek Pasar Turi dipanggil Kejari Surabaya
“Sekarang Sekda mengirimkan datanya. Ada beberapa kemungkinan yang dipantau KPK diantaranya terkait iuran yang dipungut kepada pedagang oleh Investor,” kata Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Senin (6/10/2014).
Terkait kontrak kerjasama dengan investor, Tri Rismaharini menjelaskan tetap bersikeras akan mengambil alih Pasar Turi jika tanggal 16 Oktober 2014 belum selesai. Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah data dari reviev Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan menunggu Legal Opinion (LO) dari kejaksaan. “Selama ini memang pada prosesnya kami dipantau KPK. Ini memang ruwet sekali, makanya kami juga minta dibantu prosesnya,” terang Walikota Surabaya ini.
Kendati dibidik KPK, Tri Rismaharini memastikan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi pengambilalihan Pasar Turi oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober mendatang. Pasalnya, dalam kontraknya memang berbunyi seperti itu. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi adendum terhadap kontrak. “Kalau gak selesai kasihan pedagang. Kami akan melakukan evaluasi terkait adendum berdasarkan rekomendasi dari BPKP dan Kejaksaan,” katanya.
Diketahui, proses perjanjian kontrak pembangunan Pasar Turi antara Pemkot Surabaya dan investor dilakukan pada era pemerintahan Walikota Bambang Dwi Hartono dan Tri Rismaharini waktu itu menjabat Badan Perencanaan Kota (Bappeko).@iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment