LENSAINDONESIA: Lemahnya bagian hukum Pemerintahan Kota Surabaya pimpinan Tri Rismahrini membuat beberapa aset milik daerah selalu lepas. Diantaranya yang sempat bersengketa dan lepas menjadi milik swasta adalah kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol PP, Jl Kenari, dan sejumah aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP).
Terbaru, salah satu aset Pemkot Surabaya yang masih menjadi sengketa yaitu Gedung eks Kantor PDAM Surabaya di Jl Basuki Rakhmad juga terancam hilang.
Baca juga: Kejati obok-obok Sekwan dan Kabag Umum Pemkot Surabaya dan Kejati Kejar Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya
Kabar terakhir yang didapat, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah telak dengan Hj. Siti Fatiyah karena Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan nomor 679/pdt.D/2006/PN Surabaya tertanggal
14 Agustus 2009 yang perkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1457K/pdt/2008 tanggal 21 Januarai 2009 junto putusan Mahkamah Agung RI nomor 31PK/pdt 2010 tanggal 28 Juli 2010.
Menanggapi hal ini, Komite Penyelamat Aset Daerah (KOPAD) mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya punya integritas dalam mengamankan aset daerah. Dirinya mencontohkan, dalam kasus gedung eks PDAM di Jl Basuki Rakhmad, Pemkot Surabaya masih mempunyai kesempatan untuk bisa kembali merebut gedung eks PDAM Surabaya meski telah mendapatkan ketetapan hukum yang bersifat incrah.
Hal ini dikarenakan pihak Pengadilan Negeri Surabaya masih menerima gugatan perkara dengan nomor
453/pdt.G.P/2014/PN.SBY, dan bisa dianggap sebagai bukti baru (novum) untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
“Ada apa ini. Seharusnya Pemkot masih bisa melakukan upaya hukum untuk mengambil kembali asetnya yang hilang. Kenapa tidak dilakukan,” kata Pengurus KOPAD, Bambang S.
Tak hanya itu, Bambang menyatakan siap bergerak secara hukum jika diberikan kepercayaan Pemkot Surabaya
untuk mempertahankan kembali seluruh asset Kota Surabaya utamanya soal kasus gedung eks PDAM Surabaya.
Dia sangat yakin akan memenangkan upaya hukum lanjutan untuk kasus gedung eks PDAM Surabaya. Karena, menurutnya, menemukan bukti baru (novum) yang akan bisa menggugurkan putusan Mahkamah Hukum RI.
“Istilah adalah ada upaya hukum PK diatas PK, dan itu bisa terjadi karena sudah jelas bahwa kemenangan Siti
Fatiyah hanya berdasarkan cerita-cerita fiktif dipersidangan. Hakim hanya memutuskan berdasarkan itu, makanya saya yakin bisa memenangkan persidangan dengan bekal novum yang kini diterima PN Surabaya,” tambah Bambang.
Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan aksi pada Rabu (1/10/2014) di Balaikota mendesak Pemkot Surabaya agar
gigih mengamankan aset diantaranya gedung eks PDAM di Jl Basuki Rakhmad. Sikap tersebut semata-mata hanya karena
tidak ingin banyak aset daerah berpindah ke tangan swasta tanpa ada upaya hukum maksimal.
“Kita juga melakukan aksi mendesak kepada Pemkot untuk mengamankan aset daerah. Sikap ini sebagai bentuk
kepedulian kami kepada Pemkot Surabaya yang sangat lemah dalam urusan hukum. Jika diperlukan kita siap
untuk mem-back up demi mengamankan aset daerah,” katanya. @iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment