LENSAINDONESIA.COM: Tragis. Begitu kata beberapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Surabaya saat melihat kondisi mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya, Ir Ismail Nawawi yang datang pengadilan dengan diangkut mobil ambulans untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), Kamis (02/10/2014).
Terpidana kasus korupsi penggunaan proposal palsu untuk mencairkan dana operasional serikat pekerja atau serikat buruh tahun 2006 sebesar Rp 35 juta ini mengalami sakit keras sejak tahun 2012. Saat ini ia sudah tidak mampu berdiri dan berjalan.
Baca juga: TC Jatim minta eksekusi mantan Kadisnaker Surabaya dilaksanakan dan Kejari didesak segera eksekusi eks Kadisnaker Surabaya Ismail Nawawi
Ismail mendatangi PN Surabaya dengan menggunakan mobil ambulance warna putih Royal No Pol L 9164 B milik Rumah Sakit (RS) Royal.
Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya ini terlihat terlentang diatas brancar atau bed ambulance yang ditutupi dengan kain kafan yang menutupi sekujur tubuhnya kecuali bagian kepalanya.
Selain itu, Ismail terlihat menggunakan dua alat infus yang dipasang di bagian tangannya.
Upaya hukum PK ini merupakan buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011 yang menyatakan terbukti telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.
Oleh hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung, Ismail Nawawi diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam sidang ini,Pihak Kejari Surabaya di wakilkan oleh Jaksa Andry Winanta, sedangkan Ismail Nawawi didampingi Yusron MZ, SH,MH selaku kuasa hukumnya.
Yusron MZ, SH, MH mengungkapkan Ismail Nawawi mengalami sakit komplikasi yang cukup parah sejak tahun 2012 lalu. Ia mengatakan sakitnya Ismail Nawawi berawal dari dampak psikologi atas proses hukum yang dijalaninya.
“Awalnya dari ginjal terus menyerang organ tubuh yang lainnya. Tetatpi tidak dipungkiri dampak dari psikis yang dihadapi saat mejalani proses hukum, ” terang Yusron di PN Surabaya.
Sementara itu, sebelum membuka sidang, Majelis hakim yang diketua Taksin SH, MH
melakukan skors untuk melihat kondisi Ismail Nawawi yang tidur terkapar didalam mobil ambulance milik RS Royal.
Saat meninjau kondisi Ismail Nawawi, Hakim Taksin melakukan klarifikasi ke perawat RS Royal atas kondisi penyakit Ismail Nawawi.
“Siapa namanya, sudah berapa lama sakitnya, anda perawatnya, kondisi pasien saat ini seperti apa,” tanya hakim Taksin ke Perwat RS Royal yang sedang standby di dalam ambulance.
Mengingat kondisi kesehatan yang cukup parah, hakim Taksin memutuskan untuk menunda sidang PK ini. “Kita tunda kamis depan,” ujarnya usai meninjau kondisi Ismail.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengganjar mantan Ismail Nawawi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terkait penggunaan proposal palsu untuk mencairkan dana Operasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebesar Rp 35 juta tahun 2006.
Sesuai putusan MK No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011, Ismail Nawawi terbukti telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.
Pencairan dana tersebut tidak disertai proposal permohonan dana dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP.LEM) SPSI Surabaya, Gunawan Basri.
Sementara, proposal atasnama F.SP.LEM SPSI Surabaya yang dipakai untuk mencairkan dana tersebut ternyata palsu.
Bebarapa bagian proposal yang dipalsukan mulai dari logo F.SP.LEM SPSI hingga kuitansi pencairan dananya. Dalam Proposal palsu itu tertulis nomor surat 021 / ORG/13.01/1-E/2006. Pada hal, dalam catatan di sekretariat F.SP.LEM SPSI Suraaya, nomor surat itu adalah nomor surat yang dikeluarkan untuk penonaktifan seorang wakil bendahara DPC F.SP.LEM SPSI Surabaya, Susanto.
Anehnya, saat itu Ketua F.SP.LEM SPSI Surabaya Gunawan Basri malah dituduh menggelapkan uang tersebut sehingga dijadikan terdakwa dan dihukum 4 bulan penjara.@ian
0 comments:
Post a Comment