Thursday, October 2, 2014

Terancam 1,4 tahun penjara, pledoi nasabah Prudential belum selesai

Terancam 1,4 tahun penjara, pledoi nasabah Prudential belum selesai




LENSAINDONESIA.COM: Sidang pembacaan pledoi (pembelaan) kasus auransi Prudential dengan terdakwa Lely Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Kamis (02/10/2014) terpaksa ditunda.


Hal ini karena pihak terdakwa belum menyiapkan naskah pledoi yang harus dibacakan dihadapan majelis hakim.


Baca juga: Anaknya meninggal, nasabah Prudential ini dituntut 1,4 tahun penjara dan Nasabah prudential dipenjara, kuasa hukum yakin kliennya tak bersalah


“Sidang hari ini sedianya adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Penasehat hukum terdakwa merasa perlu ada beberapa pembenahan dalam naskah pembelaan yang akan dibacakanya. seperti kita lihat bersama tadi penasehat hukum masih mohon waktu satu minggu dari majelis hakim, karena pembelaanya masih butuh diedit lagi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Jati Mustiko usai persidangan.


Sementara itu, Hartono, sebagai penasehat hukum mengaku bahwa pledoi yang harus dibacakanya memang masih banyak yang harus dieditnya, hal ini menurutnya lantaran banyaknya saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini.


“Sidang ditunda karena saya memang belum siap, saking banyaknya saksi-saksi yang dihadirkan , jadi kita ingin sesuai dengan yang terkemuka dipersidangan, jadi saya harus hati-hati,”ucap Hartono.


Dengan waktu yang hanya satu minggu ini, Hartono mengaku mampu menyelesaikan untuk membenahi pledoi yang akan dibacakanya. “Insya Allah selesai. Saya sudah dapat separo dan masih 73 lembar yang belum

saya edit,” tegasnya.


Dalam persidangan,majelis hakim telah memberikan kesempatan satu minggu untuk menyelesaikan pledoinya, akan tapi dengan catatan ini yang terakhir karena ini penundaan adalah penundaan yang ketiga

kalinya. Sidang pembacaan pembacaan pledoi akan digelar Kamis (09/10/2014) mendatang.


Selain itu majelis hakim juga mengingatkan bahwa perkara ini sudah cukup lama, yaitu persidangan telah dimulai sejak bulan Mei lalu, dan meminta kepada penasehat hukum untuk dipercepat.


Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan Kamis (18/09/2014) lalu, Lely Lestari yang dituduh melakukan pemalsuan dokumen asuransi PT Prudential Life Asurance, dituntut hukuman penjara 1 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pengusaha salon tersebut dijerat dengan Pasal 381 KUHP, tentang memberikan keterangan yang menyesatkan petugas asuransi.


Usai sidang, JPU Irawan mengatakan, tuntutan tersebut telah sesuai. Irawan berdalih, terdakwa Lely tidak kooperatif dan selalu menolak keterangan saksi.


“Dasar pemikiran kita yaitu terdakwa tidak membantu persidangan, selalu menolak keterangan saksi dan tidak kooperatif,” ucapnya.


Menurutnya, apa yang disampaikan terdakwa yang selalu menghadiri sidang tersebut tidak cukup kuat untuk mementahkan argument pihak asuransi.


“Orang boleh saja menolak semua keterangan saksi, tapi dia harus bisa memberikan argumentasi yang kuat

untuk mematahkan keterangan saksi,” imbuhnya.


“Tidak kooperatif. Dia (terdakwa) merasa tidak bersalah. Ya oke gak apa-apa dia merasa tidak bersalah,” ujat Irawan sedikit menggerutu.


Sementara itu, Hartono SH, penasehat hukum terdakwa menilai, semua tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan, dan hanya berdasar pada apa yang menjadi pemikiran jaksa semata.


“Mendasarkan apa yang menjadi pemikiran JPU saja, tidak sesuai dengan fakta persidangan,”jelasnya.


Selama ini, dijelaskan Hartono, bahwasanya klienya tidak pernah meminta kepada agen prudential untuk daftar menjadi nasabah prudential, akan tetapi karena getolnya petugas asuransi sehingga membuat terdakwa akhirnya memutuskan untuk masuk menjadi nasabah asuransi, walaupun yang mebayar polish bukan terdakwa, melainkan kakanya, dan itupun sebenarnya sah-sah saja.


“Kita kan tidak pernah meminta untuk masuk asuransi, bahkan siapapun tahu, kita tidak meminta masuk asuransi tapi terus didatangi,” bebernya.


Dalam agenda yang akan datang, Hartono mengaku, “dalam sidang dengan agenda pembacaan playdoi minggu depan, akan saya ungkap dalam persidangan, saya lebih realistis dan komperhansif biar hakim bisa

faham,” tegasnya.


Diketahui, Lely telah kehilangan anaknya, namun saat akan mengajukan klaim asuransi jiwa di PT Prudential Life Asurance, sekalipun telah memenuhi semua prasarat yang diajukan pihak prudential termasuk juga pembayaran polis sebesar Rp 60 juta untuk setahun, malah justru di pidanakan oleh pihak prudential dengan tuduhan telah memalsukan data dan ditahan.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment