Friday, October 3, 2014

Tahanan Polrestabes Surabaya tewas saat diperiksa penyidik

Tahanan Polrestabes Surabaya tewas saat diperiksa penyidik




LENSAINDONESIA.COM: Ferry Yohanes (34), tahanan Polrestabes Surabaya dalam kasus jaringan penggelapan mobil boks, tewas saat diperiksa penyidik Resmob, Kamis (2/10/2014) kemarin.


Informasi yang dihimpun Lensa Indonesia dari kalangan tahanan Polrestabes Surabaya, saat itu Ferry Yohanes bersama kedua rekannya, Budi Setyawan dan Imam Syafi`i, yang terlibat kasus penggelapan mobil boks dibon (istilah untuk pinjam tahanan guna pemeriksaan), oleh Briptu D, penyidik Resmob.


Baca juga: Penyuplai sabu dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya diadili dan 114 tahanan Polrestabes Surabaya ikutan mencoblos


Dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasus penggelapan mobil boks itu, mendadak Fery mengeluh sakit sehingga dilarikan ke RS PHC Pelabuhan. Tapi nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal.


Kabar tentang tahanan ini langsung menyebar di kalangan para tersangka yang mendekam di sel Polrestabes Surabaya. Apalagi setelah Budi Setyawan dan Imam Syafi`i balik ke tahanan dan menceritakan bahwa rekan mereka, Ferry Yohanes meninggal saat diperiksa penyidik Resmob.


“Saya nggak tahu meninggal karena apa. Tapi Ferry Yohanes sebelumnya mengeluh sakit di dada. Dia dilarikan ke rumah sakit PHC Pelabuhan Perak tapi gak tertolong,” jelas sumber Lensa Indonesia, Jumat (3/10/2014).


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya korban meninggal wajar akibat sakit yang sudah lama diderita. “Tahanan itu positif mengidap HIV (AIDS). Jadi dia murni meninggal karena sakit,” terangnya.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk tiga anggota sindikat pencurian mobil dengan modus melamar pekerjaan sebagai sopir pribadi menggunakan identitas palsu.


Ketiga tersangka yakni, Ferry Yohanes (34) warga asal Batam Kepulauan Riau, menetap di Malang, Budi Setyawan (44) dan Imam Syafi’i (49) warga Malang. Mereka bekerja sama, dimana tersangka Ferry berperan sebagai eksekutor dengan melamar sebagai sopir.


Tersangka Ferry Yohanes mengaku, sudah melakukan pencurian dengan cara melamar sebagai sopir sebanyak tiga kali. Diantaranya Rungkut, Lakarsantri dan Barata Jaya.


Sementara Budi yang berperan sebagai penadah, mengaku sudah tiga kali menerima mobil curian dari Ferry. Mobil yang dibelinya seharga Rp 10 juta lalu dijual dengan cara dipereteli terlebih dahulu. “Untuk menjual barang itu, Imam Syafi`i yang memasarkan dan kebanyakan ke luar kota diantaranya Sidoarjo dan Bandung,” terangnya. @andiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment