Thursday, November 20, 2014

46,6 juta buruh tunggu kepala daerah naikkan upah “selamatkan rakyat”

46,6 juta buruh tunggu kepala daerah naikkan upah “selamatkan rakyat”




LENSAINDINESIA.COM: Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan, saat ini proses penentuan kenaikan upah di kota kabupaten sedang berlangsung di seluruh Indonesia.


“Esok, 21 November 2014 adalah batas akhir putusan penetapan Gubernur untuk UMKota/Kabupaten. Sehingga, hari ini adalah batas akhir dari yang seharusnya ada keputusan di kota dan kabupaten,” kata Rieke di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).


Baca juga: 25juta Pedagang K-5 & kelontong naikkan harga 25%, rakyat UMR tercekik dan Ratusan karyawan Pabrik Gula Meritjan mogok kerja


Menurutnya, ada 26 Provinsi yang menetapkan UMP. Dengan besaran rata-rata Rp 1.791.452 (naik hanya 12,8% dibanding UMP 2014). Kenaikan tertinggi Bangka Belitung naik 28%, Banten 20,7%, Sulteng dan Gorontalo 20 %. Sisanya di bawah 20%, dan Provinsi Bali yang memberikan kenaikan terkecil sebesar 5% dari tahun kemarin.


Provinsi yang belum menetapkan di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT, Papua Barat. Salah satu penyebab karena Upah Minimum Kota/Kabupaten belum putus dan belum diajukan kepada Gubernur. Atau, sudah diajukan tetapi belum ada kesepakatan dari pihak perwakilan pemberi kerja.


“Saya memohon agar Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah dalam melahirkan upah layak,” kata dia. Artinya, Pemerintah dari Pusat sampai daerah dituntut harus menyelamatkan nasib rakyat dari keslitan menghadapi harga-harga naik.


DPR memohon ada penjelasan dari pihak kementerian atas beredarnya berita yang memuat pernyataan dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, yang meminta pembatalan usulan UMK Kota Bekasi, dengan alasan melanggar aturan karena di atas KHL.


“Keputusan kenaikan upah pada akhirnya adalah sebuah keputusan politik yang memperlihatkan keberpihakan negara untuk tidak jalankan politik upah murah. Sebagai contoh Provinsi DKI nilai KHL sebesar Rp2.538.174, Gubernur DKI menetapkan Rp 2.700.000.,” ujarnya.


Karena itu, besaran kenaikan upah ditentukan dari survei terhadap KHL. Untuk kenaikan 2015, survei pasar terakhir dilakukan pada Oktober, sebelum putusan kenaikan harga BBM.


Sehingga keputusan kenaikan upah, tentu harus mempertimbangkan dampak kenaikan harga dan biaya hidup lainnya akibat kenaikan BBM.


“Pemerintah telah berikan pil pahit dengan bersikeras menaikan harga BBM. Sekedar mengingatkan kembali yang terkena dampak kenaikan BBM bukan hanya 15,5 juta Rumah Tangga Miskin,” katanya.


“Saya berusaha meyakini bahwa Pemerintah sekarang adalah pemerintah yang bertanggungjawab atas putusan yang diambil dan memperhitungkan dampak kenaikan BBM bagi industri nasional dan pekerja,” jelasnya.


Presiden Jokowi pada 1 Mei 2014, pada saat kampanye, menyampaikan pernyataan politik mengenai Trilayak Rakyat Pekerja (kerja layak, upah layak, hidup layak) yang sejalan dengan perlindungan terhadap industri nasional.


Sikap politik tersebut diperkuat penandatanganan Piagam Perjuangan Marsinah pada 5 Juni 2014. Komitmen untuk tidak menjalankan politik upah murah tidak cukup dari Presiden, tentu saja kabinet dan seluruh jajarannya ikut menentukan. Saya masih berusaha meyakini komitmen politik tersebut akan diperjuangkan dan diwujudkan Pemerintah.


“Ujian pertamanya adalah putusan kenaikan upah 2015 yang harus memperhitungkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup, akibat kenaikan harga BBM,” imbuhnya.


Diketahui, untuk membangun memori kolektif bersama, Rieke mengingatkan ada 46,6 juta pekerja formal, ditambah keluarganya yang hanya bisa mengandalkan menambal hidup dari kenaikan upah. Mereka bukan penerima kompensasi Rp200.000/bulan. Mereka adalah Rakyat yang juga menanti hadirnya negara. Artinya, 46,6 juta orang itu tetap berharap nasib dari piagam Marsinah. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment