LENSAINDONESIA.COM: Menanyakan pembagian warisan ke saudara tirinya dalam keadaan mabok, Agus Eko Purnomo (44) warga RT 7/RW 2 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, akhirnya harus berurusan dengan Polsek Dolopo, setelah melakukan penganiayaan terhadap adik tirinya dengan senjata tajam.
Peristiwa bermula tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pelaut usai pesta miras dengan teman-temannya. Dalam kondisi mabok, dia mencari ayah tirinya, Subandi. Namun yang dicari tak ada sehingga sasarannya beralih ke adik tirinya, Aries Wicaksono. Saat keduanya bertemu, pelaut ini memarahi adik tirinya itu terkait pembagian warisan. Melihat kondisi kakak tirinya sedang mabok, korban memilih diam dan tak meladeni dan meminta pelaku pergi.
Baca juga: Aniaya pembantu, Bos Toko Roti Dunia Bakery cuma divonis 2 bulan dan Dianiaya, Kakek Pakis Sidokumpul ditemukan kritis dalam rumah
Namun hal itu justru membuat Agus naik pitam dan menganggap adik tirinya itu tak menghormatinya. Pelaut ini lalu datang lagi sambil menenteng sabit dan bendo. Pelaku mengajak sang adik tiri untuk duel memakai senjata tajam. Tapi lagi-lagi korban tidak melayani dan membuang sabit. Tapi Agus yang sudah kerasukan setan langsung menyerang adik tirinya itu.
Gagang bendo yang diabetkan mengenai kepala kiri korban hingga memar dan berdarah. Aries kemudian lari menyelamatkan diri ke Polsek Dolopo sambil melaporkan masalah ini.
Petugas Polsek Dolopo yang menerima laporan penganiayaan menggunakan senjata tajam ini bergegas menciduk tersangka yang masih mabok berat dan menjebloskannya ke sel tahanan. “Saya memang dalam keadaan emosi saat meminta jatah warisan. Ditambah dalam keadaan mabok usai menenggak miras. Saya menyesal, kasihan anak dan istri saya,” ujar ujar Agus memelas.
Kapolsek Dolopo, AKP Sumantri menjelaskan pelaut yang jadi tersangka penganiayaan ini dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Selain itu juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.@dhimaz_adi
0 comments:
Post a Comment