Tuesday, November 25, 2014

Revisi UU MD3, Laode Ida: Keterlibatan DPD Bisa Sunnah

Revisi UU MD3, Laode Ida: Keterlibatan DPD Bisa Sunnah




LENSAINDONESIA.COM: Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Laode Ida mengatakan, permintaan DPD untuk dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3 mestinya harus diperhatikan.


Namun demikian, kata Laode, tentu saja tergantung materi apa yang disepakati oleh pihak KIH dan KMP untuk direvisi.


Baca juga: DPD tak setuju revisi UU MD3 direvisi karena islah dan Tak rasional bila revisi UU MD3 tak libatkan DPD.


“Jika hanya menyangkut masalah yang terkait dengan proses-proses di intern DPR, maka keterlibatan DPD bisa ‘sunnah’ hukumnya,” kata Laode, di Jakarta, Selasa (25/11/2014).


Tapi, lanjut Laode, kalau terkait secara keseluruhan atau juga termasuk kewenangan DPD, atau pemilukada, maka tentu ‘fardhu’ atau wajib hukumnya DPD dilibatkan bersama DPR dan pemerintah. Hanya saja, jika masalah atau materinya diperluas, maka niscaya akan makan waktu lama.


Padahal untuk sampai hari ini saja, kerja DPR dengan pemerintah belum berjalan akibat dari perkubuan di Legislatif. DPD juga pasti belum bisa efektif, karena secara konstitusional kewajiban kerjanya hanya dengan DPR.


Menurut Laode, kalaupun selama ini ada pertemuan dengan pihak pemerintah, itu lebih merupakan sistem kreasi untuk mengefektifkan perjuangan atau aspirasi konstituen dari daerah-daerah di mana para anggotanya bisa menyampaikan dan membicarakannya secara langsung dengan jajaran pemerintah.


Persoalan apakah pemerintah menindak lanjutinya atau tidak, itu tergantung dari kerja politik lebih lanjut dari para anggota DPD terkait.


“Kembali pada persoalan pokok terkait dengan keinginan DPD untuk terlibat, saya kira wajib atau sunnahnya akan sangat tergantung pada subject matter yang disepakati untuk direvisi dalam UU MD3 itu,” pungkasnya.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment