Tuesday, November 25, 2014

Transaksi e-commerce dibebani PPN 10 persen

Transaksi e-commerce dibebani PPN 10 persen




LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak berencana memberlakukan pengenaan PPN di setiap transaksi dari e-commerce. Dan rencana tersebut spontan saja mengundang reaksi dari para pelaku bisnis online.


Di antaranya adalah Muhammad Arif, Feature & Marketing Campaign Manager Bhinneka.com mengungkapkan, pajak tersebut sudah bisa dipastikan bakal membebani para pelaku industri khususnya yang beroperasi di dunia maya.


Baca juga: Setahun pajak online berjalan, masih temukan kendala dan Pengusaha tak bayar pajak online, Ahok: Minggat saja


” Jika ditanya apakah pengenaan pajak tersebut memberatkan kami, jelas saja saya bilang ini pasti memberatkan. Namun jika memang sudah menjadi aturan pemerintah ya bagimanapun juga kami tak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti aturan tersebut,” ungkap Arif.


Arif juga mengatakan, seharusnya pemerintah tidak membebankan PPN 10% tersebut, ia berharap kalau bisa yang diterapkan hanya berkisar di bawah 10% saja.


“Mayoritas dari kami para penggiat e-commerce kan tak memiliki tempat atau menyewa sebuah toko. Jelas beda sekali dengan para pedagang offline. Jadi, kalau bisa pajak yang dibebankan di bawah 10%,” harap Arif.


Arif juga berharap asosiasi tempat ia bernaung (Indonesia e-Commerce Association/idEA) juga bisa menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah.


Di lain sisi, Damayanti Ardiani, Excecutive Director idEA, belum bisa berkomentar banyak tentang wacana pemberlakuan PPN 10% tersebut.


” Kami tetap berkoordinasi sama kementerian-kementerian terkait. Intinya pemerintah juga mau kok mendukung e-commerce, karena itu berpotensi mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” tandasnya.@as-eld


Co editor : Andika eldon


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment