Tuesday, November 18, 2014

Rieke paling garang tolak harga BBM naik era SBY, akhirnya galau

Rieke paling garang tolak harga BBM naik era SBY, akhirnya galau




LENSAINDONESIA.COM: Keputusan Pemerintahan Jokowi-JK menaikkan harga BBM kendati untuk kepentingan lebih besar, anggaran dialihkan ke program lebih produktif, namun seperti tetap memantik kegalauan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Masyarakat tahu, Rieke lah kader PDIP yang paling garang, bahkan ikut memimpin massa demo menentang kenaikan harga BBM selama pemerintahan SBY.


Dan, yang juga seolah menohok wakil rakyat dari Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Barat ini, kebijakan tidak populer Jokowi-JK, kali pertama ini, mengingat pengalaman Rieke saat Pemerintahan SBY menaikkan harga BBM pada 2005 dan 2008. Saat itu, jumlah warga miskin selalu bertambah besar dan terkesan kuat bahwa keputusan itu hanya menguntungkan segelintir pihak.


Baca juga: SIGMA: DPR harus interpelasi, agar Presiden Jokowi tidak 'semau gue' dan Tarif angkutan Jakarta simpang-siur, Organda tunggu Pemerintah DKI


Pertimbangan itu, Rieke menawarkan sejumlah langkah yang bisa diambil Pemerintahan Jokowi-JK agar pengalaman semasa pemerintahan SBY tidak terjadi lagi. Menurut Rieke, realokasi subsidi BBM menimbulkan efek domino bukan cuma kenaikan harga jual BBM ke rakyat. Tapi, yang juga sangat jadi beban masyarakat, yaitu semua ongkos transportasi naik, harga kebutuhan pokok juga melonjak. Data BI mencatat kenaikan Rp1000 per liter akan menyebabkan inflasi 1,2 persen. Ini berarti kenaikan bensin saat ini Rp2000 per liter berdampak inflasi naik 2,4 persen.


“Dengan inflasi 2,4 persen, artinya keluarga yang punya kebutuhan, misal Rp100.000 per bulan harus ada tambahan agar menjadi Rp200.000 per bulan,” kata Rieke di Jakarta, Selasa (18/11/14).


Beban itu, menurut Rieke, masih bertambah. Sebab, menurut data BPS, 2,4 persen adalah inflasi langsung. Ada juga efek inflasi tidak langsung sebesar 1 persen sampai 1,2 persen. Artinya, potensi total inflasi bisa mencapai 4,8 persen. Sehingga, kebutuhan Rp100.000 perbulan sebelum kenaikan BBM menjadi Rp300.000 ketika BBM naik.


Pemerintah memang menyiapkan tambahan penghasilan Rp200.000 per bulan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk 15,5 juta Rumah Tangga Miskin (RTM). Masalahnya, kata Rieke, masih ada jutaan rakyat lain yang terkena dampak dan membutuhkan uluran tangan kebijakan pemerintah yang tidak termasuk kelompok RTM.


JUTAAN RUMAH TANGGA BUTUH BANTUAN


Mengambil contoh data Satkernas BPS (Satuan Kerja Nasional Badan Pusat Stastitik) 2013, ada pekerja formal sebanyak 46,6 juta orang dan pekerja informal sebanyak 67,5 juta. Bagi Rieke, Pemerintah tidak hanya bertanggungjawab memberikan solusi bagi 15,5 juta.


“Jutaan rumah tangga rakyat lainnya juga membutuhkan bantuan pemerintah. Terutama dalam menghadapi kenaikan kebutuhan pokok. Diharapkan pemerintah segera mengeluarkan kebijakan politik paling tidak untuk sampai akhir 2014,” jelasnya.


Karena itu, dia mendesak Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan politik untuk menurunkan harga pangan.


“Berikan support dana bagi hulu ke hilir. Mereka yang bergerak dalam penyediaan pangan rakyat, seperti bantuan bagi kendaraan pengangkut pangan. Kebijakan politik harga ini dibarengi dengan pemberantasan mafia pangan,” kata Rieke.


Kedua, adanya kebijakan politik industri dan perdagangan. Perlu kiranya segera dikeluarkan kebijakan untuk melindungi industri nasional, khususnya yang padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu, yang komponen produksinya terbesar adalah energi dan upah.


“Jangan sampai solusi efisiensi adalah PHK karyawan. Mohon segera ada kebijakan seperti insentif pajak impor bahan baku, dan lain-lain. Kebijakan politik ini harus disertai dengan pemberantasan mafia dalam jalur industri, seperti mafia perijinan dan praktek pungli di semua lini,” ujarnya.


Ketiga, kebijakan politik upah, dimana puluhan juta rumah tangga pekerja yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Tak Mampu memerlukan itikad politik pemerintah. Menurutnya, Pemerintah harus berani untuk tidak melanjutkan “politik upah murah” peninggalan pemerintah lalu.


“Mereka juga membutuhkan tambahan penghasilan untuk mensiasati membengkaknya ongkos hidup sebagai dampak kenaikan BBM,” ujarnya.


Saat ini, proses pembahasan kenaikan upah sedang dibahas di Dewan Pengupahan di kota/kabupaten di seluruh Indonesia, yang paling lambat harus ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November 2014.


“Memohon agar pemerintah pusat ikut mendorong lahirnya upah layak bagi pekerja. Salah satunya, dengan mencabut ketentuan pada Inpres No.9/2013 terkait upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.


Kata Rieke lagi, rata-rata pertumbuhan ekonomi adalah 5,1% – 5,3% pada kuartal I tahun 2014. Karenanya, jangan sampai persentase kenaikan upah dipaksakan sama dengan persentase pertumbuhan ekonomi itu. Artinya, kenaikan BBM Rp2000 perliter atau naik sekitar 30% juga menjadi acuan.


“Kenaikan upah harus berdasarkan survei pasar terhadap kebutuhan pokok dan komponen hidup layak yang juga terimbas kenaikan BBM,” ujarnya.


Langkah Keempat, pengalihan dana subsidi BBM kepada program lain kiranya harus diawasi semua pihak agar tidak menjadi ‘bancakan pemburu rente’.


“Tidak boleh terulang lagi pengurangan subsidi BBM dan kompensasi kenaikan BBM justru berarti meningkatnya jumlah rakyat miskin seperti yang terjadi pada tahun 2005 dan 2008,” pungkasnya. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment