LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak upaya perlawanan dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada Senin (6/4/2015).
Kuasa hukum dua warga Australia, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa namun takkan berhenti memperjuangkan nyawa kliennya.
Baca juga: PKS pertanyakan maju-mundur eksekusi mati terpidana narkoba dan Pakistan eksekusi gantung 12 terpidana secara bersamaan
Upaya perlawanan tersebut diajukan terkait dengan penerapan Undang-undang Grasi oleh Presiden dalam menolak grasi yang diajukan kedua terpidana. Penolakan yang diberikan oleh PTUN membuat upaya mencari keadilan bagi para terpidana mati kian panjang.
Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa atas putusan PTUN untuk menolak perlawanan ini. Meski demikian, Todung mengaku tidak akan menyerah dan terus mengupayakan pengampunan bagi Myuran dan Andrew.
“Putusan PTUN tentu jauh dari harapan kami, tapi ini bukanlah akhir dari upaya kami dalam memperjuangkan hak asasi kedua terpidana. Selanjutnya, kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak klien kami. Besok kami akan mengajukan Constitutional Review ke MK. Kami akan tetap berupaya mencari keadilan yang belum kami dapatkan di PTUN Jakarta,” katanya.
“Tim pengacara mengharapkan pemerintah untuk menghormati inisiatif terpidana untuk berubah. Mengingat keduanya telah menjalani proses rehabilitasi yang panjang setelah menjalani masa tahanan sekitar sepuluh tahun lamanya. Sebarapa jauh lagi kita harus berupaya untuk meniadakan hukuman mati. Saya berharap kita bisa konsisten menghormati HAM sesuai dengan janji pemerintah pada masa kampanye,” tutur Todung.
Leonard Arpan Aritonang, anggota tim kuasa hukum terpidana mati kasus Bali Nine menyatakan bahwa penolakan ini bukanlah akhir dari upaya tim kuasa hukum untuk mengupayakan pengampunan bagi kedua terpidana.
“Kami siap berangkat ke Mahkamah Konstitusi. Ada juga teman-teman dari Kontras, Inisiator Muda dan Imparsial yang akan menemani Andrew dan Myuran dalam Constitutional Review ke Mahkamah Konstitusi. Kami sepakat bahwa meskipun mereka terpidana, mereka tetap berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.”
Duo Bali Nine sudah masuk dalam daftar eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyatakan persiapan eksekusi dan menunggu proses hukum dari terpidana mati yang mengajukan gugatan. @sita
0 comments:
Post a Comment