LENSAINDONESIA.COM: Sekjend Gerakan Aksi Rakyat Bersatu (Gerak ARB) Lucky H Nasuti- on mengritik keras Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly. Pasalnya, kebijakan Yasonna terkait konflik di tubuh Golkar dinilai tidak menghormati Putusan Pengadil- an (PTUN), bahkan tidak menghormati hukum.
“Yasona melecehkan menyebut Putusan PTUN bisa menimbulkan masalah,” kata Lucky da- lam surat elektroniknya kepada LICOM, Jakarta, Jumat (3/4/15).
Baca juga: Tolak angket Menkumham, Nasdem: PAN secara substansi sudah ke KIH dan Zulkifli Hasan tegaskan PAN tolak angket terhadap Menkumham
Lucky menegaskan, PTUN merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, untuk mendukung terwujudnya cita-cita rechtstaats UU No. 5 Tahun 1986 menjadi dasar awal munculnya peradilan administrasi di Indonesia yang dikenal dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara.
“UU ini sudah disempurnakan dua kali, yakni dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Subjek (hukum) atau pihak-pihak yang berperkara di PTUN ada 2 yakni, pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata merasa kepentingannya di- rugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” ungkap Lucky.
Pihak Tergugat, menurut dia, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menge- luarkan Keputusan berdasarkan wewenangan yang ada padanya atau yang dilimpahkan ke- padanya.
Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan UU PTUN), pihak ketiga ti -dak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk kedalam suatu sengketa TUN.
Mengingat Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaats), peradilan administrasi men- jadi salah satu kunci untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan jaminan kep a da setiap warga negara terhadap tindakan pemerintah, dengan tujuan agar jangan sam- pai terjadi penyalahgunaan Kekuasaan atau pun kesewenang-wenangan pemerintah.
Di negara hukum bila sudah ada Putusan Pengadilan, dia mengingatkan, siapa pun ter- masuk penyelenggara negara, harus tunduk atas putusan pengadilan tersebut. Komit -men pemerintah Jokowi-JK dalam penegakan hukum semestinya ditunjukan oleh bawah- annya yang harus Patuh tidak Membangkang dengan adanya Putusan Sela Penga -dilan Tata usaha Negara (PTUN).
Namun, ungkap Lucky lagi, apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly terhadap Putusan Sela PTUN (gugatan Partai Golkar kubu ARB) tidak mencer- minkan seorang yang paham terhadap permasalahan hukum. Dan, cenderung sebagai Men- teri Hukum dan Ham ingin memecah belah Partai Politik Pilar Utama Demokrasi, dengan tidak menganggap putusan Sela yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN, bahkan menyebut bisa menimbulkan Masalah.
“Menteri Hukum dan Ham kok Malah tidak Menghormati Putusan Pengadilan?”
Lucky membeberkan, sejak menjabat Menteri Hukum dan Ham pada 22 Oktober 2014,
Yasonna H Laoly selalu menciptakan Kegaduhan di republik ini. Bahkan sangat tergesa -gesa dalam mengeluarkan SK terkait Dualisme kepengurusan Partai Politik dimana su- dah kaki kedua ini SK yang dikeluarkan Yasonna justru malah dianulir Putusan Maje- lis Hakim PTUN. Bahkan, Yasonna sepertinya membiarkan adanya pemalsuan Dokumen Man- dat didalam Kisruh Partai Politik (Golkar).
“Kami Gerakan Aksi Rakyat Bersatu (Gerak ARB) berharap pada sidang paripurna Sela- sa, 7 April 2015 kepada Para Anggota DPR-RI, khususnya KMP dan Partai Demokrat. “Jangan takluk dengan Yasonna H Laony, rakyat mendukung Hak Angket”.
DPR, katanya, harus minta pertanggungjawaban perihal Surat Keputusan yang dikeluar- kan Menteri Yasonna H Laoly maupun sikap Pernyataannya yang Menganggap kepengurus- an Agung Laksono Yang Sah, meski pun telah ada Putusan Sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau Menkumham bersikap netral, maka seharusnya dia akan tun- duk kepadaputusan PTUN.
“Yasonna H Laoly jelas-jelas tidak menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN. Bahkan, melecehkan dengan menganggap putusan PTUN akan menimbulkan masalah.”
Yasonna, tegasnya lagi, kali ini menuding keras, “Tidak pantas menjabat sebagai Menhumkam Republik Indonesia, copot segera karena Yasonna H Laoly tidak mencer- minkan seorang Menteri yang profesional, Cerdas dan layak menjadi pembantu Presiden yang memuaskan. Kinerjanya hanya menjadi pengacau yang dapat menimbulkan huru hara.”
Lucky menegaskan, Gerakan Aksi Rakyat Bersatu (Gerak ARB) pada Selasa mendatang (7/4/15) di Gedung DPR akan menggelar aksi mendukung Hak Angket DPR dan mengawal putusan majelis hakim PTUN. @licom_09
0 comments:
Post a Comment