LENSAINDONESIA.COM: Manajemen Klinik Cisanca, akhirnya angkat bicara terkait sikap kliniknya yang dikeluhkan
masyarakat pengguna BPJS akibat melakukan penolakan pelayanan pasien BPJS pada hari Minggu, hari libur nasional.
Direktur Klinik Cisarua dr Hani Firdiani mengakui kliniknya sengaja menerapkan kebijakan itu.Menurutnya, pelayanan BPJS disetiap Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat 1, hampir diseluruh Indonesia tidak menerima pembayaran dengan menggunakan BPJS.
Baca juga: Tolak pasien BPJS, Ini jawaban direktur Klinik CIsanca Garut dan Tepat! Jika di Garut didirikan pabrik saus dan keripik kentang
Bahkan, dia juga mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh pasien klinik cisanca, jika penggunaan BPJS tidak bisa digunakan pada hari libur.
“Sudah lumrah dan hamper di seluruk PPK 1, melayani peserta BPJS dari hari senin hingga sabtu, bahkan di Rumah
Sakit Umum juga demikian,” Ungkap Direktur Klinik Cisanca, dr Hani Firdiani saat ditemui dikliniknya.
Menurutnya, penolakan penggunaan BPJS, pada hari libur tidak tertuang dalam MoU dengan pihak BPJS, melainkan
merupakan kebijakan setiap PPK 1. Bahkan, Klinik Cisanca dalam MoU juga dengan BPJS tertuang memberikan pelayanan
dari senin sampai sabtu.
Pihak Klinik Cisanca, menurutnya, sudah melakukan MoU dengan pihak BPJS, baru untuk Rawat Jalan saja. Sedangkan
untuk Rawat Inaf dan UGD, belum sama sekali melakukan MoU. Jika ada pasien yang memang darurat untuk diberikan
pelayanan, pihaknya kerap memberikan rujukan ke pihak Rumah Sakit Umum. “Itu pun tidak di pungut biaya,” katanya.
Istri Wakil Bupati Helmi Budiman ini juga mengakui, dalam pemberian pelayanan kepada setiap peserta BPJS
diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Untuk sore hari diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.
Berbeda dengan PPK 1 lain.
“Di Klinik kami memberikan pelayanan tidak mengenal waktu setiap harinya, kecuali hari Minggu dan hari libur
tanggal merah, kami tidak menerima pelayanan BPJS,” akunya.
“Semestinya setiap pasien yang suka datang ke Klinik kami tahu, jika penggunaan pelayanan BPJS hanya diberlakukan
enam hari kerja. Bahkan, kami juga telah memeberitahukan melalui papan informasi yang ada di depan kantor klinik. Jika memang mau berobat pada hari libur, pihaknya tetap akan melayani namun dalam pembayaran tidak bisa menggunakan BPJS,” katanya.
Ketika didesak bagaimana jika hari libur ada pasien yang darurat mesti mendapatkan pertolongan, sedangkan pasien
tersebut menggunakan BPJS, dia menjawab, “Jika ada kasus pasien yang seperti itu, Klinik Cisanca akan langsung
mengeluarkan rujukan ke Rmah Sakit besar yang ada di Garut.”
Dijelaskan Hani, dalam proses MoU dengan pihak BPJS, berdasarkan aturan mesti diperpanjang setiap tahunnya, namun
sampai tahun 2015 ini, pihak BPJS belum sama sekali melakukan perpanjangan. Tetapi pihak Klinik masih memberikan
pelayanannya.
“Pihak BPJS semestinya mengucapkan terima kasih kalau pihak kami mesti mau melayani pasien menggunakan BPJS, padahal untuk tahun ini sama sekali belum dilakukan perpanjangan,” jelasnya. @taufiq_akbar.
0 comments:
Post a Comment