Monday, April 6, 2015

Mensesneg: Presiden batalkan perpres fasilitas uang muka mobil pejabat

Mensesneg: Presiden batalkan perpres fasilitas uang muka mobil pejabat




LENSAINDONESIA.COM : Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tak berumur panjang. Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan perpres tersebut karena menganggap tidak tepat diberlakukan saat ini.


“Presiden, di sela-sela tadi, menyampaikan dan memerintahkan kepada kami, Seskab dan Mensesneg, untuk bukan hanya me-review, melainkan juga mencabut perpres tambahan dana uang muka mobil pejabat untuk pembelian perorangan itu,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (6/4/2015).


Baca juga: PPP Romi setuju Jokowi batalkan perpres uang muka mobil dan Soal tunjangan mobil pejabat, JK mengaku tidak tahu


Perintah itu akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan perpres mencabut perpres uang muka tambahan pembelian mobil itu. Meski begitu, presiden menganggap fasilitas uang muka mobil adalah hal wajar karena telah dilakukan periode sebelumnya. Namun, momentumnya yang tak tepat.


Padahal, perpres ini sudah dibahas sejak 5 Januari lalu. Saat pembahasan, fasilitas uang muka ini tidak ada masalah. “Justru ketika diundangkan suasananya tidak tepat lagi. Itu kira-kira. Jeda waktu empat bulan itulah yang membuat teks regulasi yang ada di perpres tersebut tidak kompatibel dengan konteks yang berubah dalam kurun dua bulan terakhir,” kata mantan Rektor UGM tersebut.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010, yakni sebesar Rp116.650.000.


Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).


Perpres ini mengundang kritik karena pemerintah dianggap tidak peka dengan kondisi masyarakat saat ini. Apalagi, belakangan presiden mengaku tidak tahu secara detail jika menandatangani perpres tersebut.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment