LENSAINDONESIA.COM: Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam mempertanyakan dasar hukum penghapusan data sekitar 21 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ponorogo dari daftar pemilih Pilkada 2015.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mengatakan, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) para TKI baik yang legal maupun ilegal tetap memiliki hak pilih setiap pemilihan umum.
Baca juga: Data dihapus, 21 ribu TKI asal Ponorogo tak bisa nyoblos Pilkada 2015 dan Pilkada 2015, naiknya syarat dukungan beratkan calon independen
“Mereka kan warga negara Indonesia, jadi dalam pelaksanaan setiap pilihan umum seperti Pilkada, Pileg dan yang lain nama mereka harusnya masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Ketua DPC PKB Ponorogo ini ketika dihubungi lensaindonesia.com, Sabtu (04/04/2015).
Menurut Ibnu Multazam, selama para TKI masih tercatat sebagai WNI, maka mereka harus masuk dalam administrasi kependudukan, termasuk dalam DPT Pilkada. Sehingga, lanjut dia, penghapusan data mereka dari daftar Kartu Keluarga (KK) atau DPT perlu ditelisik lagi.
“Mereka kan WNI, jadi harus masuk dalam KK dan memiliki hak pilih. Ini jika sewaktu waktu kembali ke daerah asal. Sangat disayangkanlah sekian puluh ribu tidak masuk DPT. Secara UU merugikan TKI yang tidak bisa menggunakan hak politiknya,” tegasnya.@arso
0 comments:
Post a Comment