LENSAINDONESIA.COM: Kebijakan pemerintah Jokowi-JK memberi ijin ekspor kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT)
tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri terlebih dahulu atas hasil tambangnya (mentah), mendapat penolakan sejumlah pihak Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Gugatan hukum warga terkait penolakan itu akan mulai disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mulai Senin depan (6/4/15).
Sejumah warga NTB, Muhammad F Hafiz dkk memberikan kuasa kepada LBH Solidaritas Indonesia untuk melakukan gugatan
hukum itu. Materi gugatan memohon PTUN membatalkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah RI yang diwakili Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan pihak PT NNT, dan pemberian Surat Persetujuan Ekspor.
Baca juga: Bangun Smelter, Newmont akuI bahas dengan pemerintah & pihak ketiga dan Newmont 'abaikan' UU 4/2009, anggota DPR desak segera bangun Smelter
Ahmad Suryono, SH, MH, salah seorang kuasa hukum dari warga NTB itu, menerangkan bahwa MoU yang dibuat Pemerintah dengan pihak PT NNT pada 3 September 2014 adalah bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Jelas diatur dalam pasal 103 ayat (1) UU Minerba bahwa hasil tambang (konsentrat) yang akan diekspor harus dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri. Dan untuk itu seharusnya pihak PT NNT membanguns melter di Propinsi NTB, atau setidaknya di wilayah lain di Indonesia”, demikian penjelasan Suryono.
“Gugatan telah kami daftarkan di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara: 64/G/2015/TUN-JKT tertanggal 24 Maret 2015,
dengan Tergugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. Sidang perdana akan dimulai 6 April 2015, dengan agenda sidang
pemeriksaan persiapan,“ tegas Suryono, Deputi Kebijakan Publik LBH-SI itu.
Suryono mengungkapkan bahwa MoU antara Pemerintah dan PT NNT tersebut terkesan dibuat secara rahasia dan tertutup.
Sehingga, dokumen terkait MoU itu demikian sulit didapatkan.
“Kami mendapatkan dokumen MoU itu dari website tentang laporan Newmont Mining Corporation kepada US Securities and Exchange Commission. Bahkan ketika dokumen MoU itu, kami klarifikasi ke Kementerian ESDM pada awal Maret lalu. Petugas di kantor tersebut malah minta datanya dari kami“.
MoU antara Pemerintah dan PT NNT tersebut memang menjadi unik dan aneh, karena meskipun secara hierarki hukum,
MoU bukanlah merupakan sebuah produk hukum/ perundangan. Namun, dengan adanya MoU tersebut, UU No 4 tahun 2009
tentang Minerba telah dikesampingkan. Larangan ekspor konsentrat tanpa melakukan permurnian di dalam negeri,
menjadi hilang dan diabaikan begitu saja dengan adanya MoU tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, saat ini ada 8 perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont
Nusa Tenggara yang mendapat dispensasi berupa Surat Persetujuan Ekspor untuk melakukan ekspor tanpa melakukan
pemurnian konsentrat di dalam negeri. Praktis, MoU itu terkesan seperti ‘mengkadali’ rakyat Indonesia secara tertutup menumpulkan Undang Undang di Indonesia.
“Ada kerugian yang sangat besar bagi warga NTB khususnya dan kerugian keuangan negara secara keseluruhan dengan
adanya ijin ekspor tanpa permurnian tersebut. Kami minta agar dihentikan,“ pungkas Suryono. @licom_09
0 comments:
Post a Comment