Wednesday, April 1, 2015

Wali Kota Tangsel akan dipanggil lagi oleh Satgasus

Wali Kota Tangsel akan dipanggil lagi oleh Satgasus




LENSAINDONESIA.COM: Satuan Tugas khusus Penyelesaian dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgasus P3TPK) akan kembali memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012.


“Sepertinya akan dipanggil lagi (Walikota Tangsel Airin),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (2/4/2015).


Baca juga: Wali Kota Tangsel hadiri pemeriksaan korupsi puskesmas dan Kejaksaan akan periksa Wali Kota Airin terkait korupsi puskesmas


Namun ‎Maruli belum mengungkapkan kapan waktunya orang nomor satu di Tangerang Selatan itu kembali akan dimintai keterangan. Disinggung soal apakah dengan kembali dipanggilnya status Airin akan ditingkatkan sebagai tersangka, Maruli mengatakan menetapkan seorang kepala daerah harus diekspose terlebih dahulu.


“‎Nanti aja liat, ‎ya tunggu aja, nanti aja liat kalo jadi ya jadi (tersangka), kalo enggak ya enggak. Kan kita nggak boleh mendzolimi orang, nanti klo vakum pemerintahannya gimana?,” jelasnya.


Sementara soal pemeriksaan Airin beberapa waktu lalu, Maruli mengaku belum mendapatkan laporan dari tim Satgasus apa saja yang diungkapkan isteri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersebut.


“Nanti aja, tunggu aja dlu, belum dapat laporan dari tim,” pungkasnya.


Jumat (27/3/2015) lalu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama delapan jam.‎ Usai menjalani pemeriksaan Airin yang mengenakan kemeja lengan panjang dan hijab warna putih tersebut enggan berkomentar banyak.


Dia mengaku hanya ditanyakan seputar tugas dan kewajibannya sebagai orang nomor satu di Tangerang Selatan.”iya, hanya diperiksa mengenai kewajiban saya sebagi walikota,” katanya di Kejaksaan Agung.


Salah satu tersangka kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid pernah mengatakan bahwa Walikota Tansel Airin juga ikut terlibat dalam proyek pembangunan Puskemas di Kota Tangsel.


Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni pihak swasta Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi dan unsur pemerintah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. ‎@AL


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment