LENSAINDONESIA.COM: Meski belum sempurna dan halaman gedung masih berantakan, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan tetap menempati bangunan lantai enam.
Gedung baru yang dibangun di eks lahan terminal lama di Jalan Basuki Rahmat tersebut rencana menjadi gedung bersama Dinas Kesehatan yang akan menempati lantai 1 dan 2, Dinas Pendidikan yang akan menempati lantai 3 dan 4 dan Badan KB yang akan berada di lantai 5. Sedangkan lantai 6 adalah aula yang bisa dimanfaatkan untuk rapat dinas SKPD yang ada.
Baca juga: Delapan arca di Pemkab Ponorogo hilang dan Miliran rupiah dana Jasmas di Ponorogo raib diselewengkan
Ditemui lensaindonesia.com, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Ponorogo Agus Pramono menyatakan, untuk pengerjaan pembangunan dan penataan halaman memang belum ada dana. Rencananya, Pemkab Ponorogo akan memasukkan anggaran pembangunan dan penataan halaman gedung bersama tersebut dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) yang akan dibahas pertengahan tahun ini.
“Kita memang belum ada dana. Dana yang ada memang baru untuk gedungnya saja. untuk taman, pavingisasi atau yang lain. Akan coba diusulkan di PAK, kalau nutut (terkejar waktunya),” ujar Agus Pramono.
Untuk itu, Agus Pramono menyatakan akan mengerahkan seluruh kekuatan dari Dinas pekerjaan Umum (DPU) setempat untuk membersihkan halaman gedung tersebut.”Minimal bisa difungsikan (sebagai kantor),” ujarnya.
Terkait pekerjaan pembangunan gedung yang proyeknya kini sedang dibidik Polres Ponorogo karena terindikasi korupsi, Agus menyatakan saat ini sudah selesai 100% dan telah diserahkan. PT Nugraha Adi Taruna (NAT) yang mengerjakan proyek tinggal melakukan pemeliharaan saja. Di antaranya dengan melakukan perbaikan di sejumlah titik memerintahkan pihak PT NAT untuk mengecat kembali seluruh gedung.
Menurutnya, cat yang dipulaskan ke dinding masih terlalu tipis. “Ya biar dilapisi sekali lagi, kurang tebal. Masih kurang sempurna,” ujarnya.
Untuk seluruh perbaikan, termasuk plafon yang jebol di sejumlah titik, Agus menyatakan diperlukan anggaran sekitar Rp176 juta. Dananya akan diambilkan dari uang yang ditaruh rekanan sebagai jaminan. Meski tidak menyebut hal ini sebagai sanksi keterlambatan, namun Agus jelas-jelas menyebut dana itu bukan dari APBD Ponorogo. “Itu klaim pemeliharaan karena kan masih dalam masa itu (masa pemeliharaan),” ujarnya.@arso
0 comments:
Post a Comment