Thursday, May 21, 2015

Komisi VIII DPR galaukan perlindungan anak dan pendidikan agama

Komisi VIII DPR galaukan perlindungan anak dan pendidikan agama

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan melalui rapat internal yang dilaksanakan  komisinya, akhirnya menyepakati agenda agenda prioritas dalam masa persidangan IV 2014-2015.

Secara umum, kata Saleh agenda tersebut mengacu pada fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPR.

Baca juga: Ketua Komisi VIII janji naikkan anggaran kementerian perempuan dan APRI Jatim ingin pelaksanaan aturan penghulu berbeda tiap daerah

“Dalam bidang legislasi, komisi VIII telah menyepakati untuk membentuk dua Panja (Panitia Kerja). Panja pertama adalah
Panja RUU penyandang disabilitas, dan Panja kedua adalah Panja RUU penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” kata Saleh
di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Selain itu, Komisi VIII juga sudah menetapkan agenda persidangan terkait kedua Panja tersebut. Diharapkan, kedua RUU
yang menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dapat diselesaikan sebelum masa persidangan tahun ini ditutup.

“Dalam bidang pengawasan, Komisi VIII menyepakati untuk membentuk dua Panja lain. Pertama, Panja perlindungan anak, dan
kedua Panja pendidikan agama,” jelasnya.

Menurut Saleh, Panja perlindungan anak difokuskan untuk mengawasi kebijakan dan program pemerintah dalam melindungi
anak-anak Indonesia.

“Isu ini dinilai penting dan mendesak sejalan dengan maraknya kasus kekerasan dan pelantaran anak belakangan ini. Sementara itu, Panja pendidikan agama difokuskan untuk melihat kinerja pemerintah dalam membenahi pendidikan agama di Indonesia.”

Pendidikan agama, menurutnya, “Dinilai penting mengingat banyaknya masukan masyarakat terkait kebijakan pendidikan yang
dinilai tidak berkeadilan antara dimana pemerintah sering menganakemaskan pendidikan umum dan menganaktirikan pendidikan
agama.”

Sementara itu, dalam fungsi anggaran, Komisi VIII akan memulai pembahasan awal terkait RAPBN 2016. Pembahasan RAPBN akan disinergikan dengan evaluasi realisasi APBN 2015. Dengan demikian, program-program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dapat dirumuskan sesuai target capaian pemerintah, aspirasi masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah).

Dalam melaksanakan tugas-tugas di masa persidangan IV ini, komisi VIII akan mengundang berbagai pihak terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Khusus untuk RUU, komisi VIII akan mengundang ormas dan kelompok-kelompok masyarakat yang dinilai bisa dijadikan sebagai narasumber untuk memberikan masukan.

Dengan demikian, UU tersebut bisa mengakomodir sebanyak mungkin pendapat masyarakat.

“UU itu kan untuk masyarakat. Karena itu, pendapat mereka harus didengar dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan
referensi,” pungkasnya. @endang

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment