LENSAINDONESIA.COM: Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Kabupaten Garut, Jawa Barat, Elka Nurhakimah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Naishoku Indonesia di Kampung Warung Peuteuy, Kecamatan Leles, Jumat (22/05/2015).
Sidak ini dilakukan terkait adanya aksi mogok kerja karyawan akibat gaji yang belum dibayar.
Baca juga: PT Naishoku Indonesia permainkan gaji karyawan, terancam ditutup dan DPRD anggap Bupati Garut kecolongan PT Naishoku Indonesia
Saat berada di PT Naishoku Indonesia, Elka Nurhakimah yang di damping Pengawas Tenaga Kerja, Nurhaida tidak bisa bertemu dengan pihak manajemen. ia hanya ditemui seorang staf perusahaan tersebut.
“Kami langsung turun ke PT Naishoku Indonesia, tetapi saying kami tidak bisa berjumpa dengan pimpinan perusahaan, karena sedang berada di luar Negeri,” ungkap Elka saat dihubungi lensaindonesia.com, Sabtu (23/05/2015).
Menurutnya, permasalah yang menimpa puluhan karyawan PT Naishoku Indonesia, yang sudah dua bulan belum menimpa upah. Hal ini disebabkan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. “Pokok permasalahan ini kami dapat saat kunjungan kemarin,” ujarnya.
Elka menyangkan sikap perusahaan yang telah lalai membayarkan upah pekerjanya.
“Kita akan memperjuangkan hak mereka (pekerja). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini permasalahan tersebut bisa teratasi. Soalnya pihak perusahaan sedang mengupayakannya,” katanya.
Disinggung PT Naishoku Indonesia yang ternyata tidak mengantongi izin selama menjalankan usahanya, Elka tidak membantah kebenaran itu. Kata dia, selama menjalankan usahanya selama ini, PT Naishoku Indonesia, mendompleng izin milik PT Toso, yang masih satu bangunan di lokasi tersebut.
“Ada 8 vendor yang berada disana, semuanya masih menginduk pada PT Toso dalam perizinannya. Soalnya menurut staf di sana semua vendor baru menjalankan usahanya selama 3 bulan, jadi belum diurus proses perizinannya,” ungkap Elka.
“Kami menekankan agar segala perizinan mesti segera ditempuh sesuai dengan prosedur, tidak bisa menjalankan usaha jika masih belum mengantongi izin resmi,” ujarnya menceritakan hasil sidaknya.
Akibat kasus ini, Dinsosnakertans menyimpulkan, bahwa manajemen PT Naishoku Indonesia tidak profesional dalam menjalankan usaha, sehingga dalam pembayaran upah pekerja, masih mengdalkan hasil produksi.
Diakuinya, pihaknya belum bisa memberikan sanksi apapun, sebab PT Naishoku Indonesaia mengupayakan akan menyelesaikan semua permasalahan dalam waktu dekat. Namun, tegas Elka, jika hal itu tidak dilakukan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Sementara saat lensaindonesia.com, mengunjungi perusahaan tersebut, Jumat (23/05/2015), siang, tidak bisa menemui pimpinan perusahaan. Seorang petugas kemanan mengatakan kalau seluruh pimpinan sedang berada di Kota Cikarang.@taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment