LENSAINDONESIA.COM: KPU Kota Surabaya menyatakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar hingga saat ini belum bisa berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain untuk mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Surabaya yang diselenggarakan Desember 2015 mendatang.
Dua parpol tersebut belum dapat berkoalisi mengusung calon kepala daerah karena terganjal konflik internal.
Baca juga: Golkar: Dhimam Abror dijagokan koalisi partai besar dan Ketua Tionghoa Surabaya maju Bacawali lewat Gerindra dan Hanura
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi mengatakan, keputusan mengenai parpol mana saja yang bisa mengikuti Pilkada tergantung keputusan Mendagri.
Kata dia, untuk memastikan gal itu, KPU RI akan meminta daftar nama parpol yang diakui Kemendagri. “KPU RI akan meminta Kemendagri daftar kepengurusan mana parpol mana yang diakui,” katanya di Surabaya, Sabtu (23/05/2015).
Dijelaskan Syamsi, setelah Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK), KPU RI akan meminta daftar pengurus parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota depada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol.
“Setelah dapat dari DPP, KPU RI kirim daftar tersebut ke KPU provinsi dan Kabupaten/Kota tentang kepengurusan mana yang diakui,” katanya.
Pilkada Surabaya nanti, kata dia, KPU Surabaya akan memverifikasi persyaratan yang diajukan. “Saat mendaftar kita terima, kemudian di verifikasi,” katanya.
Sesuai ketentuan, parpol bisa mengusung calon wali kota dan wakilnya minimal memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau sekitar 10 kursi.
Untuk mencapai ketentuan tersebut, partai politik yang tidak bisa memenuhi syarat dukungan kursi bisa menjalin koalisi dengan parpol lainnya. “Jumlah kursi untuk mengajukan calon wali kota bisa dari gabungan parpol,” katanya.
Pendaftaran untuk calon wali kota dan wakilnya yang diusung partai politik berdasarkan tahapan Pilkada Surabaya dilakukan 14 Juni bersamaan dengan pasangan calon dari perseoranagan atau jalur independen.@wan
0 comments:
Post a Comment