LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015, Kamis (21/05/2015).
Sebanyak 12 partai politik hadir dalam agenda yang berlangsung di kantor KPU Kota Surabaya ini.
Baca juga: Dilamar enam calon, Gerindra jadi favorit jelang Pilwali Surabaya 2015 dan Akhirnya, Pemkot Surabaya cairkan anggaran Rp70,3 M untuk pilkada
Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin menyebutkan bahwa selain partai politik, KPU juga mengundang Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Dispendukcapil Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, serta Polres Tanjung Perak.
“Untuk partai politik yang hadir, masing-masing parpol diwakili dua orang,” kata Robi, panggilan akrab Robiyan Arifin.
Robi menjelaskan pula bahwa dalam sosialisasi kali ini, KPU Kota Surabaya akan menjelaskan jadwal tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, lanjutnya, yang juga akan disosialisasikan KPU adalah tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih seperti diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Yang juga tidak kalah penting adalah sosialisasi PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” tambahnya.
Tujuan digelarnya sosialisasi ini, imbuh Robi, adalah untuk menyampaikan kepada partai-partai politik mengenai jadwal tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, serta syarat-syarat pencalonan kepala daerah.
“Untuk masyarakat, kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan mereka tahu bagaimana caranya untuk mengecek apakah sudah ada dalam daftar pemilih atau belum. Dengan demikian kami berharap masyarakat dan partai politik bisa mengikuti pelaksanaan Pilwali Surabaya dengan baik dan cermat sehingga pelaksanaan Pilwali secara keseluruhan ini bisa berlangsung sukses,” papar Robi.
Setelah sosialisasi ini berlangsung, KPU Kota Surabaya akan mulai menerima dokumen-dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan di Juni 2015 mendatang.
Terkait hal ini, Robi mengingatkan bahwa untuk calon perseorangan yang berniat mencalonkan diri dalam Pilkada Surabaya 2015, harus mengumpulkan bukti dukungan sebanyak 6,5 persen dari total jumlah penduduk di Surabaya.
Bukti dukungan ini berupa fotocopy KTP Elektronik (E-KTP) yang tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Surabaya.
“Jadi kalau di Surabaya ada 31 kecamatan, setidaknya fotocopy KTP yang dikumpulkan berasal setidaknya dari 16 kecamatan. Tentang persyaratan-persyaratan itu juga bisa dibaca di PKPU nomor 9 tahun 2015,” tuturnya.
Kemudian, Robi juga mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo yang berharap proses pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang merupakan momentum demokrasi lokal pertama ini bisa berjalan sesuai jadwal.
“Khusus di Surabaya, Insyaallah akan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 9 Desember 2015. Semoga 269 wilayah lainnya baik sembilan wilayah yang menyelenggarakan pilgub dan 260 wilayah yang menyelenggarakan pilbub atau pilwali juga bisa terselenggara tepat waktu,” pungkas Robi.@wan
0 comments:
Post a Comment