LENSAINDONESIA.COM: Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) merasa dilecehkan lembaga DPRD Garut, Jawa Barat. Soalnya, mereka ingin audensi dengan para wakil rakyat itu, namun ditolak lewat pesan SMS dengan alasan agenda DPRD sudah padat.
“Penolakan itu disampaikan melalui pesan singkat oleh staf Sekretariat Dewan,” kata Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Holil Aksan Umarzen, Jumát malam (22/5/2015).
Baca juga: DPRD anggap Bupati Garut kecolongan PT Naishoku Indonesia dan Polres Garut tangkap lima pelaku perampok beras
Paguyuban masyarakat Garut tersinggung lantaran isi pesan singkat itu dimaksudkan sebagai jawaban surat resmi yang dilayangkan PM Gatra kepada DPRD Garut.
“Memperhatikan surat No. 15/PM-GATRA/B/2015 tertanggal 18 Mei 2015, perihal permohonan audensi terkait Daerah Otonom Baru (DOB) Garut Utara, belum bias diterima dan akan dijadwal ulang, dikarenakan padatnya agenda DPRD Garut,” demikian isi pesan singkat yang ditunjukkan Holil.
Dirinya menilai, sikap DPRD Garut itu tidak mencerminkan sebuah lembaga resmi wakil rakyat. Malahan, mencitrakan seperti lembaga provider jaringan telekomunikasi.
“Kenapa jawaban pengajuan surat permohonan audensi hanya dijawab melalui pesan singkat. Semestinya jawaban secara resmi melalui surat tertulis,” protes Holil.
Dijelaskannya, PM Gatra berniat audensi sebagai langkah penyusunan kelengkapan menjadikan Garut Utara (Gatra) sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Ini seperti yang pernah diajukan Garut Selatan. Mengingat, masyarakat Garut Utara ingin menyampaikan aspirasi menjadi Daerah Otonom Baru.
“Ini sesuai yang pernah didengungkan DPRD pada tahun 2012 lalu,” jelas Holil.
Semestinya, lanjut Holil, pihak DPRD mendorong kemajuan Garut. Bukan sebaliknya, aspirasi masyarakat tidak ditanggapi serius, bahkan dilecehkan. Holil menuding para wakil rakyat Garut tidak paham peraturan dan perundang-undangan tentang pamekaran.
“Pamekaran itu opsi dan solusi mempercepat kemajuan daerah. Jangan salahkan jika kami nanti mengadakan tuntutan hak rakyat dengan cara lain,” ancam Holil.
Masih kata Holil, mengingat usulan pemekaran ke pemerintah pusat, maka kewajiban Pemkab mengabulkan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Pengurus PM Gatra lainnya, Dede Nurochim, menambahkan tidak ada alasan DPRD Garut menolak keinginan warga. “Kurang sabar bagaimana, kami hampir tiga tahun menunggu jawaban DPRD terkait pemekaran Garut Utara,” ungkapnya.
Menurut Dede, aspirasi DOB Gatra disampaikan kepada pimpinan DPRD periode 2009-2014 tertanggal 11 Juli 2012. Waktu itu, DPRD Garut dipimpin keetua Ahmad Bajuri.
“Apa karena ada pergantian pimpinan DPRD, kemudian seenaknya tidak merespon aspirasi warga. Ini jelas-jelas melanggar peraturan dan sumpah jabatan,” tuding Dede, kesal.
“Kami beri waktu satu minggu lagi. Jika DPRD tidak buat jadwal rapat dan menerima aspirasi PM Gatra, kami akan melakukan aksi unjukrasa, sekaligus memperkarakan para wakil rakyat yang lalai melaksanakan tugas dan fungsinya,” ancam Dede mewakili PM Gatra. @taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment