Friday, June 5, 2015

Jadi tersangka, Kapolda Jatim belum tahan tiga anggota Bawaslu

Jadi tersangka, Kapolda Jatim belum tahan tiga anggota Bawaslu

LENSAINDONESIA.COM: Penahanan terhadap tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Jatim yang melibatkan Sufyanto, Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andreas Pardede, masih belum diputuskan. Namun, Polda Jatim memastikan penyidikan kasus ini tetap jalan terus.

“Terkait dengan penahanan komisioner Bawaslu Jatim, masih kita pelajari dulu. Pasalnya dalam undang-undang berbunyi ‘dapat ditahan’. Ini berarti juga bisa tidak ditahan ” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf saat ditemui usai peresmian fasilitas kesehatan di RS Bhayangkara, Kota Kediri, Jumat (5/6/2015).

Baca juga: GP Ansor Jatim desak tiga komisioner Bawaslu dinonaktifkan dan Penyidik curigai tersangka komisioner Bawaslu Jatim punya senpi

Meski masih belum jelas kapan penahanan akan dilakukan, Anas memastikan proses hukum tetap berjalan terus. Alasannya, ketiganya terlibat dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jatim yang akan digelar serentak di 19 wilayah akhir tahun ini.

“Kasusnya lanjut namun penahanannya masih kita bicarakan dulu karena ada Pilkada serentak,” tandas Kapolda.

Gubernur Jatim Soekarwo juga meminta agar ketiga komisioner tidak dijebloskan di penjara terlebih dahulu. Alasannya, ketiganya punya pekerjaan utama yaitu mengawasi pelaksanaan pilkada serentak. Di sisi lain, Bawaslu Pusat hingga kini belum menyerahkan nama pengganti, bila ketiganya masuk dalam penjara.

Kasus yang menyeret tiga anggota Bawaslu ini bermula saat Samudji Hendrik Susilo, bekas pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, melaporkan kasus penyalahgunaan dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013 ke Polda. Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, ujar Hendrik, hanya 80 persennya saja yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota.

Tapi, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sisa dana sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Saat pemeriksaan pada September 2014, diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp 4 miliar.

Polda lantas menetapkan tujuh tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, dua komisioner: Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, serta dua rekanan Indriyono dan Ahmad Khusaini.@andikkartika

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment