Friday, June 5, 2015

Jadi tersangka korupsi gardu induk, rumah Dahlan di Surabaya kosong

Jadi tersangka korupsi gardu induk, rumah Dahlan di Surabaya kosong

LENSAINDONESIA.COM: Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat (NTB), kediaman mantan Dirut PT PLN yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Sakura Regency Blok AA Jalan Ketintang Baru Selatan VIII, Surabaya, Jawa Timur, kosong tanpa penghuni.

Di rumah megah di kawasan Surabaya Selatan tersebut hanya ada seorang tukang kebun dan petugas keamanan saja.

Baca juga: Tak tahan Dahlan Iskan, Kejati langsung ajukan cekal dan Dahlan Iskan jadi tersangka korupsi pembangunan gardu induk

Selain kosong, kediaman Dahlan Iskan tersebut juga disterilkan dari wartawan.

“Di sana cuma petugas keamanan dan tukang kebunnya saja. Kami ditelepon petugas keamanan rumah Pak Dahlan untuk tidak mengizinkan wartawan masuk ke area rumahnya,” kata Sugin, salah satu petugas keamanan kompleks, Jumat (05/06/2015).

Kepada wartawan, Sugin mengakui bahwa bos koran ternama di Jawa tersebut memang jarang sekali terlihat pulang ke rumah di Sakura Regency ini. Kata dia, ia kerang mendegar dahlan Iskan ada di rumah saat hari raya Idul Fitri saja. Saat pulang itu pun tidak pernah lama, hanya beberapa jam saja.

“Saya sudah bekerja di sini selama dua setengah tahun, tapi belum pernah melihat Pak Dahlan pulang,” ungkap Sugin.

Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp 1,063 triliun, Jumat sore tadi.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan Dahlan Iskan diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek ini.

“Hasil pemeriksaannya kami evaluasi dan kami analisa. Dan tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan,” kata Adi di Jakarta, Jumat siang.

Dahlan sebelumnya diperiksa dan ditanya soal penganggaran tahun jamak dan sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut. Penyidik mengajukan 44 pertanyaan.

Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

Dahlan sudah diperiksa selama 9 jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Hari ini pun Dahlan kembali menjalani pemeriksaan yang berujung dengan penetapan status hukumnya.

Sejauh ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.@ridwan_LICOM

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment