LENSAINDONESIA.COM: Dua orang telah mendaftarkan diri pada Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Satu orang datang langsung, sedangkan yang lain melayangkan lamaran via email.
“Pendaftar pertama sudah masuk. Yang lewat email sudah ada satu, sudah masuk,” kata Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Betty S Allisjahbana, saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2015).
Baca juga: Pansel umumkan pendaftaran calon pimpinan KPK 5-24 Juni dan Pansel KPK libatkan PPATK untuk jaring calon pimpinan KPK
Pendaftaran mulai dibuka pukul 08.30 WIB. Sebagian anggota pansel juga sudah mulai berdatangan ke Gedung I Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat.
Betty tak menyebut siapa saja kedua pendaftar pertama tersebut. Namun ia cukup optimis akan banyak orang yang mendaftar. “Harus optimis dong. Biasanya di belakang banyaknya. Orang kan mesti bikin makalah dulu,” ujar Betty.
Menurut Betty, anggota Pansel akan melihat sosok pendaftar pimpinan KPK. Di antaranya adalah memiliki integritas tinggi dan tidak melawan perundang-undangan. “Selain itu, punya kememampuan kepimpinan dan manajemen, harus independen dan punya kompetensi,” jelas Betty.
Pansel mempersilakan siapa pun yang sesuai ketentuan perundangan dapat mendaftar.
Periode pendaftaran mulai 5 hingga 24 Juni 2015 mendatang. Selanjutnya, pansel akan melakukan seleksi administratif terhadap berkas yang masuk.
Tanggal 27 Juni-26 Juli 2015, Pansel memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan. Pansel juga akan melakukan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara.
Adapun syarat calon pimpinan KPK yang disusun Pansel sesuai dengan undang-undang No 30/2002:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6.000); atau
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id
Permohonan pendaftaran harus selambat-lambatnya diterima Pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4×6;
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi NPWP;
e. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
f. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnga 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3) Melaporkan harta kekayaannya.
Format a, f, i, j dapat diunduh di www.setneg.go.id, pendaftaran ini tak dipungut biaya!. @sita
0 comments:
Post a Comment