Friday, May 2, 2014

Siang ini, Sri Mulyani jadi saksi kasus Century

Siang ini, Sri Mulyani jadi saksi kasus Century




LENSAINDONESIA.COM: Siang ini, Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5/2014).


Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni mengatakan, Managing Director World Bank itu akan terkait jabatannya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) dan juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.


Baca juga: Kemungkinan ‘keterlibatan’ Demokrat dalam skandal Century dan Gerindra dorong Budi Mulya ungkap dalang kasus Century


aksa telah melayangkan surat panggilan kepada Sri untuk memberi kesaksian dalam persidangan Jumat nanti. Namun, surat panggilan itu tidak langsung dibalas oleh Sri.


Selain itu, jaksa KPK juga memanggil Wakil Presiden RI Boediono pada 5 Mei 2014. Namun, Boediono menyatakan bisa hadir pada Jumat pekan depan, 9 Mei 2014. Dalam kasus ini, Boediono akan dimintai keterangannya selaku Gubernur Bank Indonesia.


Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.


Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian fasiitas pinjaman jangka panjang (FPJP) Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.


Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Pada sidang kali ini, pengamanan di sekitar Gedung Tipikor yang terletak di Jalan HR Rasuna Said tak seperti biasanya. Kali ini, terlihat puluhan aparat kepolisian berjaga di sekitar maupun dalam gedung.


“Hari ini kami mengerahkan tiga SSK (Satuan Setingkat Kompi) untuk pengamanan, yang merupakan gabungan dari Polsek, Polres, dan Polda. Jadi ada sekitar 250 personel,” ujar Kasubdit Dalmas Polsek Setiabudi, AKP I Gede Seriyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (02/05/2014).


Tak hanya itu, di pintu masuk gedung juga ditempatkan metal detector yang dijaga aparat kepolisian.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment