Wednesday, June 18, 2014

Kades di Madiun dituntut 3,5 tahun penjara

Kades di Madiun dituntut 3,5 tahun penjara




LENSAINDONESIA.COM: Sumarno (44) Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.


Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Heru Prasetyo, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/06/2014) malam.


Baca juga: Kuli bangunan diminta selamatkan nasib eks Kepsek SMAN-1 Madiun dan Kejari Madiun periksa Kades Kebonagung tilep dana desa Rp140 juta


Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan), Putu Sugiawan, selain dituntut dengan hukuman penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100.867.904 subsider dua tahun penjara.


“Selain itu, terdakwa juga kita tuntut membayar uang denda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan kata lain, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Kalau subsider uang pengganti, bukan hukuman kurungan, tapi penjara,” terang Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Putu Sugiawan, kepada lensaindonesia, Selasa (17/06/2014).


Untuk diketahui, Sumarno dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan dalam kasus penyelewengan dana ADD dan BKD. Yakni dana ADD tahun 2011-2012 dan dana BKD tahun 2012-2013 dengan total nilai sebesar Rp 100 juta lebih.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.@dhimas_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment