LENSAINDONESIA.COM: Kelompok radikal Islam State Iraq and Syria (ISIS) dipakstikan bakal kesulitan mengembangkan jaringannya di wilayah di Jawa Timur. Ini setelah Gubernur Jatim, Soekarwo mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur keberadaan ISIS yang dinilai mengancam keutuhan negara Indonesia itu.
Soekarwo mengatakan, dengan diterbitkannya Pergub Pelarangan ISIS akan membawa dampak yang positif bagi situasi keamanan dan ketertiban di Jatim. Sebab gerakan ISIS telah meresahkan masyarakat dan lebih luas dapat mengancam Pancasila dan NKRI.
Baca juga: Gubernur Jatim resmi terbitkan Pergub ISIS dan Besok, Pergub Larangan ISIS diteken Gubernur Jatim
Selain itu, adanya Pergub tersebut akan mempermudah polisi dan TNI untuk menindak gerakan ISIS di Jatim. “Pergub ini menjadi dasar polisi dan TNI untuk menindak ISIS, sehingga polisi dan TNI bisa lebih aktif lagi menertibkan dan mencegah menyebarnya gerakan ISIS,” tegas Pakde Karwo (sapaan akrab gubernur), Selasa (12/8/2014).
Dia mengatakan, lewat Pergub ini pula para bupati/walikota se-Jatim diminta untuk melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan di daerah masing-masing terhadap keberadaan gerakan ISIS. Tentunya dengan melibatkan peran masyarakat agar melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya gerakan ISIS disekitar lingkungannya.
Dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan ISIS di Jatim ini berisi empat pasal. Bunyi Pasal 1: Dengan Peraturan ini ditetapkan Larangan Keberadaan Gerakan ISIS di Jatim karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim.
Pasal 2: Bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka diharapkan agar: (a) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jatim melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS; (b) Masyarakat Jatim segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan ISIS
Pasal 3: Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan ISIS.
Terakhir Pasal 4: Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.@sarifa
0 comments:
Post a Comment