LENSAINDONESIA.COM: Ketua Front Nasionalis Kebangsaan, Max Siso mempertanyakan wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPR RI perihal hasil Pilpres 2014.
Wacana Pansus tersebut dinilai mengada-ada dan berpotensi makar. Sebab hal itu bisa menghalangi proses pelantikan presiden terpilih jika Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca juga: Bongkar 115 kotak suara Pilpres di Ponorogo, dokumen C1 dan D1 hilang dan Melanggar konstitusi, Jokowi batal jadi presiden
“Berpotensi makar, jika seseorang atau kelompok menghalang-halangi proses dilantiknya Jokowi-JK melalui pansus,” ujar Max kepada lensaindonesia.com di Jakarta, Minggu (10/08/2014) malam.
Menurutnya, agenda pemilu adalah sebuah agenda negara dalam melahirkan pemimpin negara dalam proses demokrasi. Namun, wacana pansus lebih terlihat sebaga cara menghadang proses pelantikan salah satu pasangan capres terpilih.
“Apa alasan DPR membuat pansus? DPR sekarang tidak lagi berfungsi seperti dulu yang mengangkat dan menghentikan Presiden (hasil amandemen), sekarang DPR tidak bisa membuat TAP MPR, bukan lagi lembaga tertinggi negara, tapi sebagai lembaga tinggi negara,” terangnya.
Max mewanti-wanti jangan sampai ada desaint dalam memunculkan wacana tersebut untuk menciptakan kekosongan kekuasaan. “Jangan sampai wacana itu dimaksudkan buat menciptakan kekosongan kekuasaan,” jelas Max.
Sebagai warga negara, kata Max wajar jika dalam proses demokrasi tidak puas dengan hasil yang dicapainya, namun harus mengedepankan dan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan kelompok atau pribadi.
“Sebagai warga negara tidak puas silahkan lapor ke polisi jika ada dugaan bukti pelanggaran. Dia tidak boleh bekerja untuk kepentingan kelompok tapi harus kepentongan bangsa dan negara. Kalau kepentingan kelompok harus ke kepolisihan, jangan dijadikan lembaga tinggi negara (DPR) dijadikan alat untuk menghalang-halangi agenda negara (pemilu dan pelantikan),” papar Max.
Selain itu, jika dipaksakan dalam pembentukan pansus, Max menilai ini sebagai pelanggaran kode etik legislator yakni melanggar sumpah jabatan.
“Masyarakat bisa melaporkan anggota DPR ke Badan Kehormatan DPR. Karena alasannya mencegah seseorang itu bukan agenda negara, tapi agenda kelompok. Kalau agenda kelompok harusnya bisa lapor polisi. Tapi jangan menggunakan lembaga negara itu dijadikan alat untuk mencega seseorang,” tegas Max.@yuanto
0 comments:
Post a Comment