LENSAINDONESIA.COM: Setelah libur panjang lebaran, persidangan kasus asuransi Prudential yang menjadikan nasbahnya, Lely Lestari sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Kamis (07/08/2014).
Agenda sidang kali ini adalah mendatangkan dan memintai keterangan saksi yang meringankan (Adecat).
Baca juga: Saksi ahli tak datang, sidang kasus Prudential ditunda dan Ahli Asuransi Jiwa Indonesia sarankan nasabah tuntut balik Prudential
Dari tiga orang saksi adecat yang diajukan, penasehat hukum terdakwa, Hartono SH hanya bisa menghadirkan seorang saksi saja yaitu Syamsudin (46) warga Jalan Sadewo, Kabupaten Ponorogo, yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa.
Dalam kesaksianya, Syamsudin menyatakan bahwa putri terdakwa, yakni Nica Wijaya yang menjadi tertanggung asuransi tidak pernah sakit, tidak pernah berkaca mata seperti yang dituduhkan pihak Prudential. Namun ketika ditanya penyebab meninggalnya Nica Wijaya, saksi enggan menjawab secara rinci karena khawatir membuat terdakwa terpukul dan semakin sedih.
“Saksi merasa sungkan dengan terdakwa, sehingga tidak menyebut penyebab kematian Nica Wijaya. Dia (saksi) merasa sungkan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Jati Kusumo SH, saat ditemui lensaindonesia.com usai sidang.
Menurut Irawan, seharusnya saksi berani menyatakan apa adanya. Sebab, penyebab meninggal tertanggung asuransi itu bukanlah hal yang sensitif.
“Seharusnya saksi mengatakan apa adanya. Penyebab kematian Nica Wijaya bukanlah hal yang sensitif untuk disebut. Bila saksi merasa sungkan jawabannya dianggapnya aneh dan tidak wajar dalam kehidupan di masyarakat,” ujarnya.
“Menurut kami merupakan suatu hal yang aneh, jawaban dari saksi, bahwa dia gak enak menanyakan penyebab kematian Nica Wijaya, apalagi saksi cukup dekat dengan keluarga terdakwa, bagaimana tetangga sedekat itu sampai tidak tahu,” tambah Irawan.
Karena jawaban yang tidak spesifik itu, JPU pun menolak semua keterangan saksi.
Sementara dalam persidangan, hakim mencecar saksi yang menurut pengakuanya juga dekat dengan keluarga terdakwa. Dalam keterangannya, Syamsudin mengaku sangat dekat dengan keluarga Lely, bahkan sering ngobrol bersama dengan anak-anaknya.
Saksi juga mengatakan selama ini mengelola lahan parkir yang ada disebelah rumah terdakwa. Karena itu, saksi tetap bersikukuh memberikan keterangan bahwa Nica Wijaya tidak sakit, tidak lumpuh ataupun tidak buta. Menurut Syamsudin, ia sering melihat Nica Wijaya berjalan biasa dan tidak berkaca mata.
Saksi juga mengaku tidak tahu menahu sebenarnya kasus apa yang menimpa tetangganya ini. Bahkan ketika hakim menanyakan apa pernah melihat serombongan orang datang untuk menanyakan tentang Nica Wijaya, saksi dengan tegas menjawab tidak pernah melihat. “Tidak, saya tidak pernah melihat,” ucapnya sembari menggelengkan kepala.
Terkait dengan itu, Hartono SH, penasehat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan hari ini adalah untuk mengimbangi (balancing of justice) atas keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan jaksa maupun pihak PT Prudential Life Assurance. Karena menurutnya, selama ini jaksa penuntut umum tidak bisa mebuktikan dakwaanya.
“Saksi adecat hari ini adalah sebagai penyeimbang atau balancing justice, karena jaksa tidak bisa membuktikan seperti yang dituduhkan tim investigasi dari Prudential selama ini, yaitu kondisi Nica Wijaya yang sakit, buta, lumpuh atapun berkaca mata,” jelasnya.
Menurutnya, hakim yang menyidangkan kasus ini sangat bagus, dan fair. “Saya bisa membuktikan bahwa si Nica tidak pernah buta tidak pernah lumpuh seperti yang dituduhkan tim investigasi dari Prudential,” tegasnya.
Terkait dengan penolakan jaksa atas keterangan saksi adecat ini, Hartono mengaku tidak keberatan karena semua menurutnya semua telah memenuhi pasan 144 dan 168 Herziene Indonesische Reglement (HIR), yaitu setiap saksi harus memenuhi syarat formil dan materiel.
Dengan ketidakhadiran dua dari tiga orang saksi adecat yang diajukan penasehat hukum, sidang kembali ditunda minggu depan, Kamis(14/08/2014) dengan agenda yang sama yaitu memintai keterangan dua orang saksi adecat yang tidak hadir hari ini.@arso
0 comments:
Post a Comment