Thursday, October 2, 2014

Menpera bikin peraturan keliru, penghasilan rendah sulit punya rumah

Menpera bikin peraturan keliru, penghasilan rendah sulit punya rumah




LENSAINDONESIA.COM: Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai, bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat ini belum memiliki rumah, mereka akan sulit mendapatkan atau bisa beli rumah sederhana murah.


Pasalnya, pemerintah melalui Kemenpera sudah mengeluarkan Permenpera (Peraturan Menteri Perumahan Rakyat) Nomor 3, 4, dan 5 tahun 2014. Peraturan ini sebenarnya berorientasi komersil dan tidak berpihak kepada rakyat kecil.


Baca juga: Warga keluhkan adanya pembangunan Rusunawa Jatinegara Kaum dan Warga Ria Rio mulai terima kunci Rusunawa Pinus Elok


“Berdasarkan Permenpera tersebut, diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak (rumah dengan tanah) setelah 31 Maret 2015,” ujar Ketua Umum APERSI, Eddy Ganefo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/10/14).


Selain itu Eddy menjelaskan, bahwa peraturan itu memang dibuat untuk memaksa pembangunan rumah susun (Rusun) dan menekan pertumbuhan rumah tapak. Konsentrasi pemerintah lebih fokus pada upaya membangun rumah susun milik (Rusunami) maupun rusun sewa (Rusunawa).


“Memberikan FLPP untuk membangun rumah tapak sederhana sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 tahun 2011 dianggap tidak menguntungkan, karena kecenderungannya harga tanah semakin mahal,” terangnya.


Menurut Eddy, harga tanah yang terus meroket, pemerintah juga tidak bisa mengendalikan harga tanah, sehingga menyulitkan pengembang mendapatkan lokasi perumahan tapak sederhana yang dibiayai FLPP dengan harga murah dan bisa memenuhi kredo harga yang dijangkau MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).


“Jika dipaksakan juga FLPP diberikan kepada masyarakat, maka rumah yang tersedia dipastikan semakin jauh di pelosok kota,” jelasnya.


Dengan fasilitas FLPP saja, kata Eddy, kebutuhan rumah tapak sederhana bagi MBR belum bisa dipenuhi. Angka kekurangan persediaan rumah yang bisa diserap pasar masih tinggi (backlog), tercatat sekitar 15 juta unit (2014).

“Dan karena itu angka backlog ini diperkirakan akan semakin tinggi dengan dicabutnya FLPP pada tahun depan akan meningkat menjadi 16 juta unit,” ujarnya.


Ia mengaku, dengan kondisi seperti itu, maka diperkirakan untuk sementara MBR harus menahan hasratnya untuk membeli rumah. Bagaimana pun dengan FLPP saja permintaan pasar belum mampu menyerap seluruh penawaran karena keterbatasan kemampuan daya beli.


Sulit dibayangkan jika FLPP dicabut, maka harga rumah tapak sederhana bisa dipastikan akan mengikuti tren harga pasar. Dan hal itu akan makin sulit dijangkau MBR. Gairah pengembang pun akan semakin menyurut untuk membangun rumah tapak sederhana murah.


“Jika kebijakan yang keliru (Permenpera) ini diteruskan, maka yang terpenting adalah kebijakan ini bersifat sementara. Artinya, pada masa depan pemerintah tetap harus memberikan subsidi rumah tapak sederhana kepada MBR,” katanya. Karenanya, diharapkan pemerintahan Jokowi-JK agar tidak melanjutkan kebijakan Kemenpera yang keliru itu.


“Sementara itu kepada MBR yang disediakan rumah Susun harus diproteksi soal harga. Jangan sampai lagi rumah Susun dipasok ke pasar hanya bisa diserap Masyarakat Berpenghasilan Menengah,” pungkasnya. @yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment