Thursday, November 20, 2014

Atasi Jakarta macet, pajak kendaraan pribadi digenjot stop ‘gengsi’

Atasi Jakarta macet, pajak kendaraan pribadi digenjot stop ‘gengsi’




LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu dekat. Namun, itu tak berlaku untuk transportasi massal dan milik perusahaan. Ini mencegah asal beli kendaraan pribadi, apalagi hanya demii gengsi, sehingga memperparah kemacetan Jakarta.


“Januari nanti targetnya. Kami memberlakukan pajak progresif untuk mengurangi kendaraan kepemilikan pribadi,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/11/2014).


Baca juga: Ahok gagas Jakarta anti mobil diatas 10tahun, anggota DPRD F-PDI "no" dan Dishub dilarang kawal Gubernur Walikota/ Bupati wilayah Jakarta


Dia mengatakan, penaikan tarif PKB pribadi berkisar 0,5 persen hingga enam persen, tergantung jumlah kepemilikan kendaraan.


“Progresivitas kendaraan pertama itu 1,5 persen menjadi dua persen. Kendaraan kedua, tarif dua persen jadi empat persen. Kepemilikan ketiga, tiga persen jadi enam persen,” papar Iwan.


“Kendaraan kepemilikan keempat, kelima, keenam, seterusnya, itu kalau sekarang empat persen nanti jadi 10 persen,” imbuhnya.


Iwan menjelaskan, tarif PKB diterapkan untuk memenuhi target proporsional pemilik kendaraan bermotor pribadi tahun 2015 yang naik sebesar Rp 6-7 triliun, selain sebagai salah satu solusi atasi kemacetan.


Di sisi lain, kata dia, pendapatan asli daerah (PAD) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta dari PKB cukup besar, mencapai 35 persen.


“Hasil dari itu, nanti akan digunakan pemerintah dalam rangka pembelian bus (Transjakarta) atau transportasi umum. Jadi, supaya mereka beralih. Filosofinya itu,” pungkasnya. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment