LENSAINDONESIA.COM: Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) memasang beberapa syarat politisi sebagai wakilnya dalam memimpin pemerintahan di ibu kota.
“Bersedia enggak anda taat pada konstitusi dari pada konstituen? Kalau anda lebih taat pada konstituen, saya bilang, rusak nih negara,” katanya usai berpidato dalam Forum Global Entrepreneurship Week Summit Indonesia di Ciputra Theater, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).
Baca juga: Koalisi Merah Putih mantapkan rencana gugat pengangkatan Ahok dan PDIP gelar rapat internal incar kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta
“Jadi saya berpikir, kalau mau mendampingi saya, kamu yakin saja bahwa masih ada lebih dari setengah rakyat yang milih kamu. (Rakyat itu) lebih waras melihat hasil kerja kamu, bukan fanatik pilih partai, pilih ideologi,” imbuhnya.
Selain memprioritaskan harus taat konstitusi, Ahok juga mensyaratkan rekam jejak calon Wagub DKI Jakarta dari kalangan politisi tidak tercela dan tidak khawatir kehilangan kursi.
“Saya buktikan, saya bisa, saya enggak pernah takut kehilangan kursi. Saya juga enggak pernah takut kehilangan dukungan dari DPRD. Itu enggak ada urusan. Bagi saya, saya taat konstitusi. Kalau anda tidak suka saya, mau jatuhkan saya, jatuhkan saja. Enggak apa-apa,” tantangnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga tak menutup peluang politisi tampil sebagai Wagub DKI Jakarta mendampinginya karena dirinya juga seorang politikus. Adapun jumlah wagub yang akan diangkat, Ahok mengisyaratkan sebanyak dua orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat 1 poin C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kalau dua (wagub) pun enggak apa-apa. Menurut saya, lebih banyak lebih baik. Yang penting, jangan orang politik saja. Kalau wataknya orang politik, yang ada capek saya,” tandas Ahok.
Sekedar diketahui, Ahok resmi diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, 19 November lalu. Akiabtnya, kursi Wagub DKI Jakarta yang ditinggalkannya kini kosong. Sesuai amanat UU, dia diwajibkan menyetor nama wagub maksimal 15 hari setelah dilantik.
Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), salah satu pengusung Jokowi-Ahok dalam Pilkada 2012 lalu selain Gerindra, berambisi menempatkan kadernya sebagai Wagub DKI Jakarta. Partai banteng moncong putih ini juga telah menggelar rapat internal di kantor DPP, kemarin (20/11/2014). Adapun nama yang santer akan diusung adalah Ketua DPD PDIP Jakarta, Boy Sadikin. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment