LENSAINDONESIA.COM: Seorang buronan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan di Desa Tribur, Alor Barat Daya, Paskalis Oematan ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Royal Plasa Jl A Yani, Surabaya, Jumat (21/11/2014).
Paskalis Oematan, tersangka kasus korupsi dana Proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor, ini disebut-sebut telah merugikan negara Rp 100 juta
Baca juga: Kejati Jatim masih belum berhasil ringkus 37 buronannya dan Kejati Jatim masih berhutang tangkap 37 buronan
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, proyek tersebut masuk dalam anggaran tahun 2010. “Buronan ini kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor 75/P.321/Fd.1/02/2014 tanggal 26 Pebuari 2014,” terangnya.
Sejak Agustus 2014 lalu, Paskalis Oeamatan menghilang dan dinyatakan buronan serta masuk daftar pencarian orang 9DPO). “Dua bulan dilakukan pencarian, ternyata dia bersembunyi di Surabaya,” pungkas Romy @ian_lensa
0 comments:
Post a Comment