LENSAINDONESIA.COM: Sekjen Perhimpunan Nasional Aktivis (PENA) 98, Adian Napitupulu menegaskan pembebasan napi koruptor tidak bisa diartikan sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Ada sejumlah syarat-syarat yang ditentukan sebelum memberikan remisi pada terpidana,” katanya dalam rilis yang diterima LensaIndonesia.com, Minggu (28/12/2014).
Baca juga: Kejati Jatim sudah kembalian uang negara Rp 1,4 M dalam enam bulan dan Prabowo : Koruptor "ngeri" kalau saya jadi
Syarat itu termaktub dalam sejumlah peraturan yaitu pasal 1 angka (6) PP no. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga diatur di pasal 34 ayat (1) PP no. 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sedangkan untuk terpidana Korupsi, termasuk teroris diatur lebih lanjut di Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012.
Adian mengatakan dari keseluruhan syarat umum maupun khusus tersebut tidak satupun kata yg terkait bahwa keputusan remisi diputuskan oleh Presiden, seperti halnya hak-hak preogratif Presiden antara lain Grasi, Amnesti maupun Abolisi.
“Dengan demikian maka hak remisi yang konon diberikan pada 4 orang koruptor dari total 49 terpidana koruptor yang diusulkan Kanwil Menkumham, secara nyata bukanlah keputusan presiden tapi kewenangan Dirjen Kemenkumham berdasarkan pemeriksaan berjenjang mulai dari tingkat Lapas, Dinas di Kabupaten, Kanwil hingga Dirjen sebagaimana diatur sejumlah peraturan perundang-undangan,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Adian menilai menghubungkan pemberian remisi pada empat terpidana korupsi menjadi alat ukur tingkat keseriusan pemberatasan korupsi, bersifat politis. Dia mengatakan ada makna dan tujuan dibalik pemberian hak remisi bagi terpidana korupsi.
“Menurut perundang-undangan, ketika seorang terpidana korupsi dibeir remisi, maka dia diwajibkan menjadi justice collaborator untuk membongkar jaringan pelaku korupsi di kasusnya,” ucapnya.
Artinya, dengan memberi remisi maka aparat berwenang bisa mendapatkan informasi dan data untuk membongkar keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Oleh karena itu, dia mengambil kesimpulan bahwa pemberian remisi bagi terpidana korupsi bukanlah kegagalan, tetapi upaya lanjutan untuk membongkar kasus korupsi hingga ke akarnya.
Sebelumnya, KPK menyesalkan pemberian remisi yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo. Komisi anti rasuah itu meminta agar ada pengetatan remisi koruptor. “Perlu dipahami bersama bahwa pelaku tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, seyogyanya pemberian remisi dilakukan secara ketat bagi pelaku tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
“Syarat-syaratnya harus diperketat dan jangan terkesan diobral,” imbuh Johan.
Informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 4 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi. Mereka adalah empat koruptor di Lapas Sukamiskin yakni Anggodo Widjojo (kasus ditangani KPK), mendapat remisi 1 bulan 15 hari, Haposan Hutagalung (kasus kejaksaan) mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Selain itu, dua nama lainnya yakni Urip Tri Gunawan (kasus ditangani KPK) dapat remisi dua bulan karena sudah melewati masa tahanan 6 tahun, dan Samadi Singarimbun (kasus ditangani Kejari Rangkasbitung) mendapat remisi 1 bulan.
ICW membeberkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberi remisi hari Natal pada 49 napi korupsi. “Pemberian remisi Natal kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten, dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan membuat jera koruptor,” kata peneliti hukum ICW Lalola Easter. @sita
0 comments:
Post a Comment