Sunday, April 5, 2015

DPR sesalkan peredaran air zamzam palsu

DPR sesalkan peredaran air zamzam palsu




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyayangkan beredarnya air zamzam palsu. Pasalnya, air yang bersumber dari mata air di dalam mesjidil haram tersebut tidak semestinya dipalsukan untuk tujuan-tujuan bisnis.


Sebab, kata Saleh air zam-zam itu sendiri diperoleh secara gratis di tanah suci. “Motif pemalsuan itu kan pasti bisnis. Itu yang sangat disayangkan,” kata Saleh kepada licom dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (05/4/2015).


Mereka yang memalsukan air zam-zam diyakini meraup untung besar dari bisnisnya. Bila menjual air zam-zam asli, para pelaku akan merogoh kocek yang cukup banyak untuk biaya transportasi dan kargo.


Dengan memalsukan, biaya itu dengan sendirinya tidak dikeluarkan. Dikatakan Saleh Perbuatan curang seperti itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang terdapat di dalam KUHP, khususnya pasal 383.


Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap tidak terpuji karena berusaha memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok dengan memanipulasi barang yang dianjurkan oleh suatu agama tertentu. Para pelakunya diharapkan dapat segera diadili dan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang ada.


“Kita tidak tahu sudah berapa korban mereka. Sebab, selama ini penjualan air zam-zam sangat banyak ditemukan di Jakarta, khususnya di Tanah Abang. Bahkan tidak jarang, mereka yang pergi haji dan umroh membeli air zam-zam disana,” jelasnya.


Untuk mengantisipasi hal itu, para jamaah haji dan umroh diminta untuk lebih berhati-hati. Daripada mendapatkan air zam-zam palsu dalam jumlah banyak, tentu lebih baik mendapatkan air zam-zam sedikit tetapi asli. Karena itu, tidak ada salahnya membawa air zam-zam langsung dari tanah suci sesuai dengan kuantitas yang diperbolehkan oleh maskapai penerbangan.


“Biasanya, yang membeli lagi di Tanah Abang itu karena merasa yang dibawanya terlalu sedikit. Ke depan, biarlah dapat sedikit saja, tapi betul-betul bermanfaat. Lagi pula, kalau sedikit, penggunaannya pun pasti lebih hemat. Selain itu juga, air zam-zam itu menjadi eksklusif,” ujarnya.


Menurut Saleh, dalam konteks pengawasan, peredaran makanan dan minuman adalah menjadi tanggung jawab badan POM. Tetapi dari sisi perdagangannya, kementerian perdagangan perlu ikut bertanggung jawab.

Kalau dari swasta, lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen bisa juga dilibatkan. Namun sifatnya tentu sebatas partisipatori. Tanggung jawab sesungguhnya tetap ada di tangan pemerintah.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment