LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, pengangkatan jabatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden. Menurutnya, usulan nama calon panglima TNI itu, kemudian dilakukan fit and proper test oleh DPR.
“Kewenangan mengajukan Panglima, Kapolri, prerogatif presiden, nanti kalau diajukan presiden, siapapun, DPR memberikan klarisikasi berwujud fit proper. Di UU DPR harus memberi persetujuan,” ujar Agus di Gedung DPR, Jumat (5/6/2015).
Baca juga: Pengganti Moeldoko harus diajukan ke DPR paling lambat 19 Juni dan Peletakan batu pertama pembangunan RS Tzu Chi dihadiri Panglima TNI
Namun lebih jauh politisi Demokrat ini, presiden disarankan, agar usulan nama juga didasarkan secara bergiliran dari matra (satuan) yang ada dengan prosedur yang ada.
“Presiden siapapun orangnya, tentunya kewenangan presiden. Siapa-siapa dan persyaratan dan diusulkan sudah ada protapnya, misalnya pangkatnya, umurnya, senioritas. Adapun presiden ingin yang sekarang AD, nanti AL, AU, itu kami serahkan ke presiden,” jelasnya.
Agus berharap, Presiden Jokowi segera mempelari dan mengusulkan nama untuk diserahkan ke DPR, dan dilakukan uji kepatutan. @yuanto/redaktur: adrian
0 comments:
Post a Comment