LENSAINDONESIA.COM: Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta turun tangan untuk membedah dan meninjau ulang proses seleksi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai tidak menggunakan system merit yang diamanatkan UU No.5 tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara (ASN) .
Direktur Lembaga PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Martinus Gabriel Goa mengemukakan hal itu di Jakarta, Jum’at menanggapi hasil seleksi jabatan tinggi madya di lingkungan Kemeterian Ketenagakerjaan yang dinilainya patut dipertanyakan. Pejabat yang dinilai berkompetensi, kapabel dan telah berpengalaman di bidangnya dinyatakan tidak lulus. Malah pejabat yang jelas – jelas secara kasat mata sakit–sakitan, malah dinyatakan lulus.
Baca juga: Menaker diminta tegas, 17 Perusahaan 'mafia' TKI lecehkan Indonesia dan Menteri Dhakiri sidak lompat pagar, ingat keluarga jadi TKI disekap
Gabriel mengemukakan, menurut ketentuan, tim seleksi harus melakukan penelusuran jejak rekam para kandidat yang ikut tes, baik kapasitas, kapabilitas, kesehatan, moral, selain menguji kertas kerjanya dalam wawancara. Namun dengan waktu hanya dua hari kerja dan itu pun hanya seleksi dalam bentuk wawancara, dipastikan tidak cukup waktu untuk melakukan penelusuran jejak rekam itu.
“Akibatnya, orang yang sakit–sakitan lulus, sementara orang yang berpengalaman dan masih menjabat dibidangnya, malah tidak lulus,” ujarnya, Jumat (5/6/2015) di Jakarta.
Sejatinya, UU ASN itu memberikan perlindungan pada aparatur dengan menempatkan pejabat di posisi yang tepat sesuai keahliannya. Namun melihat hasil seleksi ini ditenggarai sepertinya ada rekayasa hanya menempatkan orang–orang tertentu. Maka tak heran Anggota Komisi IX DPR melihat seleksi ini seperti main–main. Dan jika ini terjadi, malapetaka bagi Kementerian Ketenagakerjaan yang kehilangan momentum untuk memperbaiki system merit dalam penentuan jabatan bagi aparaturnya.
Hakekat UU 5 tahun 2014 itu yakni menghilangkan praktek asal tunjuk pejabat hanya berdasarkan selera menteri atau “pesanan” dari kelompok tertentu dan bukan berdasarkan kapasitas dan kapabilitas.
Hasil seleksi itu menjadi lebih tidak objektif karena Sekretaris Jenderal Kemnaker selaku Ketua Pansel tidak melalui seleksi.
Karena itu dia mendesak agar Komisi ASN untuk meneliti dan memproses ulang seleksi jabatan tinggi tersebut. Menurut ketentuan Komisi ASN memantau kerja tim seleksi dan jika ditenggarai ada pelanggaran maka Komisi ASN dapat menjatuhkan sanksi pada tim pansel dan mengulang proses seleksi.
Gabriel mengemukakan, menurut ketentuan, tim seleksi harus melakukan penelusuran jejak rekam para kandidat yang ikut tes, baik kapasitas, kapabilitas, kesehatan, moral, selain menguji kertas kerjanya dalam wawancara. Namun dengan waktu hanya 2 hari kerja dan itu pun hanya seleksi dalam bentuk wawancara, dipastikan tidak cukup waktu untuk melakukan penelusuran jejak rekam itu. Akibatnya, orang yang sakit – sakitan lulus, sementara orang yang berpengalaman dan masih menjabat dibidangnya, malah tidak lulus.
Sejatinya, UU ASN itu memberikan perlindungan pada aparatur dengan menempatkan pejabat di posisi yang tepat sesuai keahliannya. Namun melihat hasil seleksi ini ditenggarai sepertinya ada rekayasa hanya menempatkan orang–orang tertentu . Maka tak heran anggota Komisi IX DPR melihat seleksi ini seperti main–main. Dan jika ini terjadi, malapetaka bagi Kementerian Ketenagakerjaan yang kehilangan momentum untuk memperbaiki system merit dalam penentuan jabatan bagi aparaturnya.
Hakekat UU 5 tahun 2014 itu adalah menghilangkan praktek asal tunjuk pejabat hanya berdasarkan selera menteri atau “pesanan” dari kelompok tertentu dan bukan berdasarkan kapasitas dan kapabilitas.
Gabriel juga minta pada Presiden Jokowi untuk tidak segera meneken hasil pansel itu. @ody/redaktur: adrian
0 comments:
Post a Comment