Monday, December 15, 2014

Dugaan Satpol PP Surabaya `bermain` dalam penertiban RHU makin kuat

Dugaan Satpol PP Surabaya `bermain` dalam penertiban RHU makin kuat




LENSAINDONESIA.COM: Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penertiban Rumah Hiburan Umum (RHU) yang dilakukan Satpol PP Surabaya makin terungkap saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (15/12/2014).


Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya yang dihadiri Satpol PP Surabaya, Bagian Hukum Pemkot, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tersebut terungkap sejumlah rumah karaoke telah direkomendasikan ditutup. Namun sampai saat ini ternyata masih tetap beroperasi meskipun diketahui tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).


Baca juga: Kafe Grand akhirnya disegel juga oleh Satpol PP Surabaya dan Kasatpol PP akui segel Kafe Grand, Kabid Dalops ngeyel tak pernah


“Kami telah merekomendasi tujuh rumah hiburan yang tidak memiliki TDUP. Yang paling lama sejak Maret 2014 lalu termasuk Kafe Grand. Penindakannya kami serahkan ke Satpol PP,” kilah Kepala Disbudpar Surabaya, Wiwik Widayati saat memberikan keterangan di Komisi A DPRD Surabaya.


Tak adanya tindakan Satpol PP untuk memberi peringatan maupun penyegelan terhadap tujuh RHU itu kontan saja membuat Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakan prosedur tetap (Protap) dalam menegakkan Perda.


Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menanyakan batas waktu tindakan Satpol PP setelah mendapat rekom untuk penindakan dari Disbudpar Surabaya. Hal ini menurutnya menjadi titik lemah penegakkan Perda menjadi terkesan tebang pilih. “Apakah ada batasan waktu setelah rekom itu diberikan Disbudpar Surabaya untuk ditertibkan. Terus terang kami mempertanyakan bagaimana prosedurnya karena sampai saat ini, dari hasil pantauan masih banyak yang beroperasi,” terang politisi Partai Demokrat ini.


Sementara anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya Anugrah Ariadi, mengungkapkan hasil temuannya tentang beberapa RHU yang masih bisa beroperasi meskipun sudah disegel Satpol PP dan Bagian Lingkungan Hidup (BLH).


Anugrah Ariadi menduga masih banyak lagi rumah hiburan yang belum terpantau meskipun belum memiliki ijin. Tak hanya itu, politisi PDIP ini menduga ada prosedur yang tidak jelas sehingga penertiban RHU rawan dimainkan.


Salah satunya adalah mempertanyakan penutupan Kafe Grand yang sempat disegel tiga kali. Padahal sesuai Perda 23 tahun 2012 dan Perwali 64 tahun 2014, hanya diberikan peringatan sebanyak dua kali dan terakhir disegel. “Artinya ya kalau disegel hanya sekali. Tidak boleh beroperasi lagi tempat hiburan itu sampai perijinannya lengkap,” papar Anugrah Ariadi.


Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya meminta Disbudpar Surabaya dan dinas terkait agar tidak mengeluarkan perijinan dari rumah hiburan yang mendapat rekomendasi tutup. “Ditutup dulu baru ijinnya diproses. Jangan tidak ditutup dan diolor sampai ijinnya keluar. Ini kan gak bener,” sambungnya.


Sementara Kasi Penertiban Satpol PP Surabaya yang datang terlambat saat hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, enggan jika dikatakan pihaknya memainkan penegakkan Perda. Pihaknya beralasan anggota yang dimiliki Satpol PP Surabaya tidak mencukupi untuk operasional. “Terus terang armada kami terbatas. Tapi kami berusaha menertibkan sesuai rekomendasi yang diberikan Disbudpar,” terang Dari S.Sos.


Namun fakta dilapangan tidak berkata lain. Beberapa rumah hiburan diduga dibiarkan beroperasi meskioun sempat disegel. Salah satunya adalah Kafe Grand Jl Kenjeran ternyata direkom tutup sejak tahun 2012. Namun hingga saat ini bisa beroperasi meskipun sempat disegel sebanyak tiga kali. Lalu ada Diskotek Stadium di kompleks Ruko RMI Bratang, yang kini juga beroperasional lagi setelah disegel dua kali. @iwan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment