Tuesday, December 16, 2014

Inilah 7 tempat hiburan yang `diistimewakan` Satpol PP Surabaya

Inilah 7 tempat hiburan yang `diistimewakan` Satpol PP Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Ketegasan Satpol PP Surabaya dalam menegakkan Perda semakin dipertanyakan publik. Terbukti sebanyak tujuh rumah hiburan umum (RHU) ini masih tetap dibiarkan beroperasi meskipun sudah mendapat rekomendasi dari Disbudpar Surabaya agar ditutup.


Masing-masing tempat hiburan itu adalah Karaoke D’Star di kawasan Nginden, Cafe Alexis di Tegalsari, Castello di Jl Pahlawan, Simphony Spa Jl Tunjungan, Cafe Latino di Jl Pasar Kembang, New Family Tidar Square Jl Tidar dan Mentari Hotel kompleks Ruko Kedungdoro.


Baca juga: Dugaan Satpol PP Surabaya `bermain` dalam penertiban RHU makin kuat dan Satpol PP Surabaya tegas lawan pedagang tapi tidak pada tempat hiburan


“Kami sudah kirimkan surat ke Satpol PP untuk melakukan penertiban di tujuh RHU yang melanggar tersebut. Ini rekomendasi sejak Maret lalu,” jelas Kepala Disbudpar Surabaya, Wiwiek Widayati.


Namun kenyataanya sampai saat ini belum ada tindakan dari satpol PP Surabaya berupa penyegelan atau penutupan tempat hiburan itu. Bahkan, surat rekomendasi itu sudah diberikan paling lama adalah bulan Maret 2014 lalu.


Terkait hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi menegaskan bahwa pihaknya banyak menemukan temuan di lapangan dimana banyak tempat hiburan yang melanggar. Data kami di lapangan berbeda dengan data yang dimiliki oleh SKPD terkait.


“Di pertemuan pekan depan akan kami beberkan data yang kami miliki. Kami cocokkan dan bandingkan dengan milik SKPD. Data yang ada sekarang bisa jadi tidak sesuai fakta di lapangan. Masih banyak lagi tempat hiburan tak berijin tetap beroperasi dan belum terpantau,” tegas Anugrah Ariyadi.@iwan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment